Jakarta, NU Online
Pengamat Ekonomi Insitut Pertanian Bogor (IPB), Jaenal Effendi membeberkan celah korupsi di lembaga perpajakan. Menurutnya, tindak korupsi berpotensi terjadi akibat rendahnya integritas dan lemahnya mental.
“Kita bisa melihat celah di mana korupsi terjadi adalah mental yang belum terbangun dengan baik,” ungkap Jaenal kepada NU Online, (8/3/2023).
Sementara ditinjau dari kajian yang dipopulerkan oleh Jack Bologne, Jaenal menyampaikan bahwa faktor penyebab tindak korupsi dijelaskan dalam Teori GONE. GONE merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).
“Ketika mereka ini tidak disiapkan mentalnya, tentu akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat. Beberapa faktor internal ini yang mesti harus ada program. Menteri harus punya program untuk menyiapkan mental. Bagaimana mereka harus merasa cukup dan tidak boleh tamak, ” katanya.
Maka demikian, Doktor lulusan Univesitas Georg August-Goettingen, Jerman itu menilai bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan pajak harus memastikan semua fungsionaris di lingkungan tidak memiliki tabiat serakah.
Menurutnya lagi, pihak pengelola pajak juga perlu melakukan pengawasan ketat dan optimal untuk meminimalisasi adanya kecurangan oknum tertentu.
“Kesempatan dia memegang amanah dari masyarakat tadi itu yang tidak dijalankan dengan baik. Bisa jadi pengawasannya yang tidak optimal,” jabarnya.
Ia juga melihat bahwa untuk menjaga institusi dari kecurangan, seluruh pegawai dan pejabat di sektor terkait harus menjauhi gaya hidup hedonis dan berfoya-foya.
“Ada kebutuhan di sini. Dia butuh untuk hidup bermewah. Tidak cukup punya satu kendaraan mewah, tapi tujuh. Tidak cukup sepeda motor biasa, tapi moge. Tidak cukup satu moge, tapi 10 moge,” papar dia.
“Juga ada eksposure atau pengungkapan diri bahwa saya ini pejabat lho, bagus lho. Ini yang perlu diluruskan secara mendalam,” tambahnya.
Sementara ditinjau dari teori lain, Jaenal menjelaskan bahwa menurut Donald R Cressey yang mengemukakan Fraud Triangle Theory, ada tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) yakni kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi.
“Dia punya pengetahuan, kemampuan untuk bisa melakukan kesalahan itu. Rasionalisasi, justification of dishonest action. Ketiga pressure. Ini beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama,” jelas dia.
Selain itu, aspek penegakan hukum yang lemah dan bisa diobral juga turut mempengaruhi. Penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera, selalu memantik koruptor melancarkan akal bulusnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad