Nasional

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan yang Baru Tutup Celah PHK dengan Alasan Efisiensi

Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan yang Baru Tutup Celah PHK dengan Alasan Efisiensi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan kesimpulan akhir UU Pelindungan Ketenegakerjaan (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK dengan mudah, termasuk dengan alasan efisiensi.


"Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Meski demikian, Yassierli belum menjelaskan secara rinci alasan dan mekanisme PHK yang diatur dalam UU baru tersebut. Ia meminta publik menunggu naskah resmi undang-undang untuk mengetahui ketentuannya secara lengkap.


Selain memperketat ketentuan PHK, UU tersebut menghapus pengali pesangon sebesar 0,5 kali. Dengan perubahan itu, perusahaan wajib membayar pesangon dengan pengali paling sedikit satu kali.


"Kalau kemarin masih ada istilahnya pengali pesangonnya 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli.


Dana Cadangan Pesangon

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan ketika sejumlah perusahaan mengaku tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon kepada pekerja.


"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelas Yassierli.


Menurutnya, UU tersebut baru mengatur dana cadangan pesangon secara garis besar. Adapun mekanisme lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).


"Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di peraturan pemerintah," lanjutnya.


Saat ditanya mengenai substansi lain, termasuk ketentuan perumusan upah minimum, Yassierli meminta semua pihak menunggu naskah resmi UU tersebut terbit. Ia mengatakan aturan baru itu telah diupayakan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.


DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


RUU yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut disusun untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.


Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan setiap fraksi.


"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna.


Seluruh peserta rapat kemudian menjawab setuju secara serentak.