Jakarta, NU Online
Setelah terjadi polemik di tengah masyarakat terkait program imunisasi Measles Rubella (MR), akhirnya Kementerian Kesehatan RI menunda pelaksanaan imunisasi yang sudah dimulai pada awal Agustus 2018 ini. Keputusan ini merupakan hasil pertemuan silaturrahmi Ketua Umum MUI dan Menkes RI mengenai penggunaan Vaksin MR produk SII untuk program imunisasi tersebut.
Silaturahmi yang dilaksanakan di lantai 2 Kantor Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi, Jakarta, Jumat (3/8) siang ini merupakan pertemuan dengan pimpinan MUI untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang diprogramkan pemerintah.
“Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Kementerian Kesehatan mengajukan surat permohonan konsultasi keagamaan tanggal 24 Juli 2018, dan MUI bersurat kepada Menkes pada 25 Juli 2018,” kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa melalui keterangan tertulis kepada NU Online.
Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4 tahun 2016 MUI ditegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan,” tambah Niam.
Niam pun menambahkan bahwa terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu saat kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar, di antaranya produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan.
“Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram. Kemkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa. Keresahan yang muncul di tengah masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat,” tambahnya.
Ada empat poin kesepakatan yang berhasil diambil pada pertemuan tersebut. Pertama, Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR. Kedua, Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal.
Ketiga, Komisi Fatwa, atas permintaan Kemkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya. Keempat, Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, tetap dilaksanakan.
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa MUI. Sementara dari Kemenkes hadir Menkes Nila Muluk, dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT. Biofarma selaku importir vaksin MR. (Red: Muhammad Faizin)