Nasional

MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?

Kamis, 14 Mei 2026 | 08:00 WIB

MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?

IKN. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.


“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan mengenai status Jakarta harus dibaca bersama dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru resmi berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.


“Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2 Tahun 2024 juncto UU 151 Tahun 2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies.


Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN bergantung pada kapan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan tersebut.


“Dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.


Adies menegaskan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 telah sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan norma sebagaimana didalilkan pemohon.


“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegasnya.


“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” lanjut Adies.


Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai status Jakarta sebagai ibu kota masih menggantung pada Keputusan Presiden, meski UU DKJ telah disahkan dan status ibu kota Jakarta secara normatif telah dihapus.


Menurut Zulkifli, keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan ketidaksesuaian aturan. Sebab, Jakarta disebut sudah tidak lagi berstatus ibu kota secara normatif, sementara IKN juga belum resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara sehingga menimbulkan ketidakjelasan status.