MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pakar Ungkap Implikasinya
Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar. (Foto: law.ugm.ac.id)
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng mengatakan terdapat sedikitnya dua implikasi dari putusan MK.
Pertama, Prof Uceng menilai putusan tersebut berdampak terhadap peluang Gibran untuk mendaftarkan diri dalam Pemilu 2029. Menurutnya, persoalan pemenuhan syarat pendidikan akan menjadi kendala apabila Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah SMA.
“Saya enggak yakin dia (Gibran) ambil Paket C. Begitu dia ambil Paket C, sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024,” katanya melalui kanal Youtube Uchange Indonesia, dikutip NU Online pada Rabu (7/10/2026).
Kedua, Prof Uceng juga menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan persoalan tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, putusan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan mengenai dugaan ketidakterpenuhinya syarat tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan lain.
“Jadi, MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon enggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Ia menyinggung kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah impeachment atau pemakzulan. Menurutnya, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat berkaitan dengan tiga kategori pelanggaran, yakni pelanggaran pidana, pelanggaran terkait syarat jabatan, dan perbuatan tercela.
“Nah, tapi yang kedua ini menarik, kalau memang MK mengatakan bahwa dia tidak memiliki ijazah,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, apabila nantinya terbukti tidak sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
“Perbuatan tercela dong itu. Masa kemudian kita tidak mencelakakan orang yang tidak, ya, kalau memang benar ya dia tidak tamat SMA, lalu seakan-akan ngatur bahwa dia tamat SMA sehingga KPU melakukan verifikasi secara acak-adut,” katanya.
Ia menilai fakta-fakta tersebut perlu dilihat secara menyeluruh untuk menilai dalil para pemohon mengenai dugaan persoalan yang terstruktur dan sistematis dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada attendance, bukan berbasis pada ijazah, dan itu keluar. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur, sistematis, dan tercela,” terangnya.