MUI Larang Shalat Jumat Jika Kondisi Covid-19 Tak Terkendali
Selasa, 17 Maret 2020 | 08:15 WIB
Melihat fenomena demikian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pengadaan shalat Jumat jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa hingga kondisi kembali normal seperti sedia kala.
"Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," bunyi fatwa yang ditetapkan pada Senin (16/3) di Jakarta itu.
Demikian juga, lanjutnya, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sebaliknya, jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
"Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," bunyi Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 itu.
Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa H. Hasanuddin AF dan Sekretaris HM. Asrorun Ni’am Sholeh.
Pewarta: Syakir NF