Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Tim Khusus Kawal Hasil Bahtsul Masail
Kamis, 3 September 2026 | 17:15 WIB
Jakarta, NU Online
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengawal hasil Bahtsul Masail agar dapat ditindaklanjuti melalui kajian, penyusunan materi, hingga advokasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Ekspose Kompilasi Tema-tema Sentral Hasil Muktamar Ke-35 NU” yang digelar Panitia Muktamar Ke-35 NU di Lantai 1 Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (3/9/2026) siang.
Konferensi pers tersebut memaparkan sejumlah hasil pembahasan strategis Muktamar Ke-35 NU, khususnya yang berkaitan dengan Bahtsul Masail Qanuniyah. Beberapa isu yang menjadi perhatian muktamirin antara lain mekanisme pembuktian korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh dan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, termasuk kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mewakili Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU KH Abdul Ghofur Maimoen, KH Salahuddin al-Ayyub menjelaskan bahwa dalam pembahasan mengenai Qanun Aceh, muktamirin memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pembuktian dalam perkara pemerkosaan.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pembuktian melalui sumpah perlu mendapat perhatian. Sebab, apabila tuduhan pemerkosaan tidak dapat dibuktikan di pengadilan, ketentuan dalam Qanun Aceh dapat berimplikasi pada penerapan jarimah qadzaf, yakni tuduhan zina terhadap seseorang.
“Pembuktian dalam konteks sumpah, jika sumpah tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka di Qanun Aceh menjadi jarimah qadzaf yang bisa memberatkan korban pemerkosaan,” ujar Salahuddin.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah beban bagi korban. Karena itu, Muktamar Ke-35 NU merekomendasikan agar ketentuan tersebut dipertimbangkan kembali sehingga jarimah qadzaf tidak diberlakukan secara otomatis terhadap korban pemerkosaan.
“Para muktamirin merekomendasikan agar hal ini dipertimbangkan ulang, dengan cara tidak memberlakukan secara otomatis jarimah qadzaf terhadap korban pemerkosaan,” jelasnya.
Selain persoalan Qanun Aceh, Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU juga membahas kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salahuddin menjelaskan bahwa secara substansi muktamirin memandang program MBG memiliki kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah sumber pendanaan program tersebut apabila menggunakan anggaran pendidikan.
“Muktamirin sepakat bahwa MBG membawa maslahat, tetapi yang bermasalah adalah dari sumber dana yang kurang pas,” ungkapnya.
Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.
Dalam konteks pendidikan, muktamirin juga menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan guru tetap. Penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dinilai perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
“Dalam konteks kependidikan ada permasalahan guru honorer dan guru tetap. Hal ini perlu diutamakan, diambil dari 20 persen anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru,” katanya.
Lebih lanjut, KH Salahuddin menjelaskan bahwa Muktamar Ke-35 NU merumuskan sejumlah dhawabith atau batasan yang perlu menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan anggaran negara (siyasah maliyah), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Setidaknya terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
- Kemaslahatan, yakni kebijakan anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Berkeadilan, yakni alokasi anggaran harus mempertimbangkan prinsip keadilan.
- Tidak boros, sehingga penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab.
- Skala prioritas (al-aham fal-aham), yakni mendahulukan kebutuhan yang lebih penting dan mendesak.
- Tidak menimbulkan syak wasangka (‘adam iqa’ al-tuhmah), sehingga kebijakan anggaran harus dijalankan secara transparan dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Menurut Salahuddin, prinsip aulawiyah atau penentuan skala prioritas menjadi salah satu titik kunci dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam konteks anggaran pendidikan, kebutuhan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru perlu mendapatkan perhatian utama.
“Faktor aulawiyah menjadi titik kunci. Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan perlu diutamakan, termasuk kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rekomendasi Muktamar Ke-35 NU kepada kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031. Salah satu rekomendasi penting ialah pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kajian lebih mendalam, menyusun daftar isian materi, serta melakukan advokasi kebijakan agar sejumlah hasil Bahtsul Masail dapat diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
“Advokasi tersebut mencakup sejumlah isu strategis, antara lain yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ketenagakerjaan, dan Qanun Aceh,” pungkasnya.