Jakarta, NU Online
Forum Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau Munas-Konbes NU 2014 di Pondok Pesantren Al-Hikam Depok, 30-31 Agustus nanti akan terbagi ke dalam tiga komisi, yakni komisi bahtsul masail diniyyah maudluiyyah, komisi organisasi dan komisi rekomendasi.<>
Menurut Koordinator Seksi Kesekretariatan Panitia Munas-Konbes NU 2014, H Sarmidi Husna, draft materi sudah disiapkan dan dikirimkan ke-33 wilayah NU seluruh Indonesia.
Komisi Bahtsul masail diniyah maudluiyyah akan membahas dua hal, yakni soal khilafah Islamiyah perspektif NU dan kode etik penyiaran agama Islam.
Komisi organisasi akan membahas perubahan AD/ART NU terkait mekanisme pemilihan Rais Am dan Ketua Umum PBNU baru periode 2015-2020 dengan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (Ahwa) atau tidak lagi melalui pemilihan langsung.
“Sebelumnya materi Ahwa dibahas di komisi bahtsul masail, namun selanjutnya dilimpahkan ke komisi organisasi,” kata Sarmidi Husna.
Sementara komisi rekomendasi akan membahas sejumlah rekomendasi untuk internal NU, serta persoalan nasional dan internasional.
Forum persidangan munas kali ini lebih sederhana dibanding Munas-Konbes 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon yang terbagi ke dalam enam komisi. Untuk komisi bahtsul masail, pada Munas-Konbes 2012 selain maudluiyyah, juga terdapat bantsul masail diniyah waqi’iyah dan qonuniyah.
Komisi lain yang ditiadakan adalah komisi program. Menurut Wakil Sekjen PBNU, H Abdul Mun’im DZ, Munas-Konbes 2014 tidak lagi merumuskan program karena saat ini sudah menjelang akhir pelaksanaan masa program.
Ketua Panitia Munas-Konbes NU 2014 H Arvin Hakim Thoha menambahkan, agenda persidangan penting lainnya dalam Munas-Konbes kali ini adalah memutuskan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar NU 2015. (Mahbib/Anam)
Foto: Dokumentasi Munas-Konbes NU 2012