Munas NU 2023 Akan Rumuskan Konsep Membantu Kemaksiatan di Era Peradaban Baru
Senin, 18 September 2023 | 04:00 WIB
Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Aniq Nawawi saat menyerahkan materi kepada Ketua Panitia SC Munas Konbes NU 2023 KH Abdul Ghofur Maimoen di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 akan merumuskan konsep al-i'anah alal ma'shiyah (membantu kemaksiatan) di era peradaban baru.
Sebab konsep al-i'anah alal ma'shiyah ini terkait dengan hubungan antara Muslim dengan non-Muslim. Sementara di era peradaban yang baru saat ini mensyaratkan sebuah kolaborasi.
"Peradaban baru itu meniscayakan satu hal, yaitu kolaborasi. Tidak mungkin ada peradaban tanpa kolaborasi. Kolaborasi itu tidak hanya antara Muslim dan Muslim tapi juga kolaborasi Muslim dan non-Muslim," ucap Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Gus Aniq Nawawi kepada NU Online, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (17/9/2023) malam.
Ia menjelaskan bahwa di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan di dunia global saat ini, kolaborasi antara Muslim dan non-Muslim tidak bisa dihindari. Namun, kolaborasi itu tak jarang terkendala oleh perkara teologis.
"Dalam kolaborasi antara Muslim dan non-Muslim tekadang ada sesuatu yang masih mengganjal di hati kita, masih ada hambatan-hambatan teologis. Jangan-jangan ini nggak boleh karena al-i'anah alal ma'shiyah," tutur Aniq.
Salah satu contoh praktik menolong kemaksiatan itu adalah saat ada seorang bupati Muslim yang memberikan izin berdirinya rumah ibadah non-Muslim.
"Kalau kita mau pakai konsep lama, itu al-i'anah alal ma'shiyah, memberikan perantara kepada pihak lain untuk melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu ini penting sekali kita bahas," katanya.
Aniq juga menjelaskan bahwa di Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Munas NU 2023 akan terdapat perdebatan pada satu titik pembahasan tertentu. Misalnya ketika pemerintah melindungi sesuatu yang dianggap maksiat tetapi justru perlindungan itu membawa kemaslahatan bagi banyak orang, sehingga sesuatu tersebut tak boleh lagi disebut sebagai al-i'anah alal ma'shiyah.
Sebagai contoh, pemerintah memfasilitasi non-Muslim untuk beribadah. Hal itu jika dilihat dari kacamata fiqih klasik merupakan al-i'anah alal ma'shiyah atau negara memfasilitasi terjadinya kemaksiatan.
"Tapi itu nggak bisa dianggap al-i'anah alal ma'shiyah karena nanti masuknya ke dalam hal yang berkaitan imaratul bilad; menjaga stabilitas dan membangun negeri. Di titik-titik ini sepertinya akan terjadi diskusi yang cukup intens," pungkasnya.
Selain topik tentang al-i'anah alal ma'shiyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Munas NU 2023 juga akan membahas tentang relasi ulama-umara dan konsep miqat makani dalam ibadah haji atau umrah.