Nasional

Muslimat NU Dorong Lembaga Kesejahteraan Sosial Lakukan Akreditasi

Selasa, 20 Oktober 2020 | 06:45 WIB

Muslimat NU Dorong Lembaga Kesejahteraan Sosial Lakukan Akreditasi

Muslimat Nahdlatul Ulama. (NU Online)

Jakarta, NU Online

Muslimat NU melalui Yayasan Kesejahteraan Muslimat Nahdlatul Ulama (YKMNU) mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial yang berada di bawahnya untuk melakukan akreditasi guna meningkatkan pelayanannya.


Hal itu dilakukan dengan menggelar Webinar dengan tema "Kebijakan Pemerintah terhadap Layanan Sosial dan Kesehatan di Masa Pandemi" dalam rangka Pra Mukernas VI YKMNU pada Selasa (20/10).


Ketua YKMNU Pusat Hj Endang Sulistina Umar menyampaikan harapannya agar "Revitalisasi Perangkat Muslimat NU" yang bakal menjadi tema Mukernas VI nanti dapat terwujud secara kontinyu, tidak hanya bersifat insidentil.


Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial Tati Nugrahati menyampaikan bahwa akreditasi adalah wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).


Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2009, akreditasi dilakukan oleh BALKS sebagai lembaga independen terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, baik milik pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Hal tersebut dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


"Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan standardisasi di lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program sumber daya manusia manajemen dan organisasi sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial," terang perempuan berusia 56 tahun itu.


Sertifikat akreditasi ini penting sebagai bentuk data informasi secara legal guna pemberian bantuan sosial. "Itu harus berdasarkan data-data yang sudah masuk ke data terpadu Kementerian Sosial," ujar perempuan kelahiran Bandung itu.


Adapun syarat akreditasi LKS adalah harus berbadan hukum, terdaftar di Kementerian atau instansi sosial, dan melakukan pelayanan kesejahteraan sosial secara langsung.


Masa berlaku akreditasi sesuai dengan tingkatannya. Jika mendapat nilai A, maka berlaku akreditasi 5 tahun, jika B berlaku 3 tahun, sedangkan C berlaku 2 tahun.


Dari hasil akreditasi, akan diketahui bagian mana yang harus diperbaiki guna meningkatkan pelayanan terhadap para penerima manfaat.


YKMNU tidak saja memiliki LKS di wilayah Indonesia, anggota Muslimat juga memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di luar negeri. PCI Muslimat NU Arab Saudi, misalnya, yang memiliki LKS dalam pelayanan anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad