Bogor, NU Online
Fenomena nikah sirri online, khususnya dalam kasus nikahsirri.com yang diprakarsai oleh Aris Wahyudi yang terjadi beberapa waktu lalu, dalam konteks hukum agama dianggap oleh beberapa pihak seperti tokoh NU dan MUI merupakan pelanggaran hukum Islam.
Demikian kesimpulan yang dipaparkan Abdul Jamil Wahab pada Seminar Hasil Penelitian Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan, di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/12) malam.
“Sejumlah pihak menilai situs nikahsirri.com mengandung unsur pelanggaran syariah dan diduga merupakan prostitusi terselubung. Seperti Wakil Ketua Lembaga Bahstul Masail PBNU Muqsith Ghazali menyatakan nikah sirri jika sesuai dengan rukun nikah maka pernikahannya bisa sah, tapi jika di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan maka itu kejahatan,” urai Jamil.
“Adapun Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyatakan, ketika menikahkan berdasarkan misalnya motivasi ekonomi, artinya dapat mengkapitalisasi pranata pernikahan untuk kepentingan ekonomis,” kata peneliti pada
Puslitbang Bimas Islam dan Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama.
Dalam konteks hukum positif, sambung Jamil, hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hukum negara, karena dalam perspektif hukum negara, pernikahan selain harus sah secara agama, juga harus dicatatkan, sehingga sirri tidak diperbolehkan.
Seminar tersebut merupakan rangkaian dari seminar hasil penelitian Balitang Diklat Kemenag yang dilakukan selama 2017. Seminar dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Abdurrahman Mas'ud Jumat (22/12) sore.
Selain persoalan nikah sirri online, pada hari pertama seminar tersebut juga dipaparkan hasil penelitian Kasus Gereja Baptis Indonesia Cilegon; Pelayanan dan Perlindungan PPIU terhadap Hak Jamaah Umrah; Perselisihan Pembangunan Rumah Ibadah di Sango, Kecamatan Samalanga, Bireun; dan Khilafatul Muslim di Beberapa Daerah di Indoenesia.
Paparan Jamil dan para peneliti dari keempat hasil penilitan lainnya merupakan rangkaian seminar yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (23/12) besok. Kasus-kasus yang diteliti dan dipaparkan dalam seminar merupakan kasus yang luar biasa menyita perhaitian publik, sehingga dengan demikian juga menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan. (Kendi Setiawan)