NU Pilih Istinbath dan Bahtsul Masail sebagai Bentuk Sikap Tawadhu
Ahad, 11 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa saat menyampaikan pidato kunci pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hoten Grand Nanggroe, Jalan T Imum, Cot Mesjid, Banda Aceh, Aceh, Ahad (11/8/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Banda Aceh, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa NU memilih istilah istinbath dan bahtsul masail dalam proses penetapan hukum Islam sebagai bentuk sikap tawadhu.
Hal itu disampaikan saat Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Aceh, Ahad (11/8/2024).
Sebab, Kiai Zulfa menjelaskan, NU tidak mau menanggung beratnya istilah mufti dengan segala konsekuensinya. Meskipun pada praktiknya, hasil istinbath dan bahtsul masail juga merupakan fatwa itu sendiri.
"NU tidak mau menanggung mufti dalam pundaknya karena berat. Sebutan buat mufti tuh berat. Walaupun sisi lain karena ada keagungan," katanya.
Kiai Zulfa menerangkan bahwa ada sebuah hadits yang secara substansi sangat kuat, meskipun dipertanyakan riwayatnya oleh para ulama hadits.
"Paling berani fatwa, paling berani masuk neraka," katanya.
Oleh karena itu, NU memilih menggunakan istilah istinbath dan bahtsul masail dalam proses penetapan suatu hukum Islam.
"Itulah kenapa tak boleh sembarang berfatwa, harus pelan-pelan merenungi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Zulfa juga menyampaikan bahwa istilah istinbath itu diambil dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 83. Secara bahasa, istinbath diambil dari nabatha yang berarti air keluar dari sumbernya. Secara istilah, istinbath berarti proses pengeluaran hukum dari sumbernya.
"Proses seorang faqih, ahli fiqih mengeluarkan hukum dari sumbernya, Al-Qur'an dan hadits. Jika sudah dibahas di dalam keduanya, disebut istinbath bayani," katanya.
Senada, Guru Besar UIN Ar-Raniry Tgk Muhibbutthabary menyampaikan bahwa istilah istinbath merupakan pilihan yang tepat dalam proses penetapan hukum. Ada istilah istikhraj yang juga berarti proses pengeluaran sesuatu dari sumbernya, tapi tidak tepat karena terlalu umum.
"Kenapa tidak istikhraj? Istinbath itu lebih konkret daripada istikhraj. Sangat konkret, positif, dan objektif," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu.
Dalam kesempatan itu, hadir Rais Syuriyah PBNU KH Cholil Nafis, Katib Syuriyah PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq dan KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua PBNU KH Miftah Faqih. Hadir pula Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Azhari.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, PWNU Sumatra Utara, PWNU Sumatra Barat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh, PCNU se-Sumatra Utara, dan PCNU se-Sumatra Barat. Seminar ini terselenggara atas kerja sama PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Ar-Raniry.