Pakar HTN Unila Tanggapi Beban Pajak Digital, Minta Pemerintah Utamakan Insentif
Senin, 2 November 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy Lukman menyoroti rencana penerapan pajak digital yang diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Menurut Rudy, pemerintah perlu mempertimbangkan beban pajak yang selama ini ditanggung masyarakat sebelum menerapkan kebijakan pungutan baru.
"Pertama, bahwa pungutan pajak maupun pungutan-pungutan lainnya itu hanya boleh dipungut berdasarkan Undang-Undang (Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945)," katanya kepada NU Online, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, setiap gagasan mengenai penerapan pajak harus memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang agar sesuai dengan prinsip konstitusional.
"Jadi, gagasan-gagasan apa pun mengenai pajak dan pungutan-pungutan lainnya itu memang kalau mau konstitusional, maka harus diatur di dalam undang-undang," sambungnya.
Rudy menilai masyarakat saat ini telah menanggung berbagai beban pajak. Karena itu, pemerintah sebaiknya lebih mengedepankan pemberian insentif berupa kemudahan, fasilitas, atau keringanan untuk mendorong aktivitas ekonomi.
"Jadi, insentif-insentif inilah yang meningkatkan volume ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya," jelasnya.
Minta DPR Pertimbangkan Dampak Pajak Digital
Lebih lanjut, Rudy mengajak masyarakat untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan pungutan yang berpotensi menambah beban ekonomi rakyat.
"Maka dari itu, yang saya sampaikan bahwa pungutan pajak maupun pungutan lainnya itu harus diatur di dalam undang-undang," tegasnya.
"Artinya kita harus bisa mengingatkan wakil rakyat kita di DPR untuk bisa lebih memikirkan lagi bagaimana beban masyarakat dari pungutan pajak ini," sambungnya.
Diketahui, pemerintah berencana menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini, menurut Hashim, akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Hashim memperkirakan potensi ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai Rp10.000 triliun atau sekitar 30–40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).