Nasional

Para Kiai NU Angkat Bicara Soal BPJS Kesehatan

Senin, 30 Maret 2015 | 17:01 WIB

Yogyakarta, NU Online
Panitia muktamar NU mengajak para kiai untuk membuat usulan jawaban atas soal asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan forum ini akan melengkapi bahan panitia dalam membuat draf bahtsul masail diniyah untuk muktamar NU Agustus mendatang.
<>
Kegiatan pada Sabtu hingga Ahad dini hari (28-29/3) di pesantren Krapyak, Yogyakarta ini, menghadirkan Kepala Grup MKPR BPJS Kesehatan dr Andi Afdal Abdullah. Sebelum bahtsul masail berlangsung pada Sabtu malam, para kiai menghujani pertanyaan kepada dr Andi untuk mendapatkan keterangan seputar BPJS Kesehatan.

Salah seorang peserta bahtsul masail pra muktamar NU KH Aniq Muhammadun menyatakan, orang kaya wajib secara syari untuk membantu orang miskin. Menurutnya, kita tidak bisa menutup mata bahwa BPJS memberikan kemaslahatan positif.

Orang miskin di Kudus dan di Pati, kata Kiai Aniq, kini sudah percaya diri untuk berobat ke RS bahkan untuk dirawat dengan bekal kartu BPJS. Padahal sebelumnya mereka tidak bisa melakukan itu. Asuransi BPJS Kesehatan menunjukkan banyak positifnya ketika orang-orang miskin bisa berobat.

“Jadi sebenarnya tanpa peraturan pemerintah pun, merupakan huququl wajibah ala mayasir al-muslimin untuk iuran sesuai dengan kelas yang ditentukan. Jadi asuransi BPJS tidak sebentuk aqad, namun lebih merupakan kewajiban orang kaya,” kata Kiai Aniq.

KH Azizi dari Blitar mengusulkan agar ada pengawasan cukup perihal dana BPJS. Karena menurutnya, pintu peluang untuk korupsi atas dana asuransi BPJS Kesehatan tetap terbuka.

Sementara Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Muzammil sepakat pada pendapat Kiai Aniq untuk mendukung program BPJS. Program ini, kata Muzammil, memiliki sejarah panjang. Program nasional ini awalnya lahir dari tuntutan masyarakat agar pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis. Pemerintah lalu memutar otak untuk menjawab itu.

“BPJS sudah jalan. Pemerintah tidak mungkin menghapus BPJS. Yang bisa NU lakukan ialah menelaah mana sisi mashlahat dan mudharat. Sehingga di sini kita memosisikan pemerintah sebagai administrator dan fasilitator bagaimana orang kaya bisa membantu mereka yang membutuhkan,” kata Kiai Muzammil.

Sedangkan pemimpin sidang bahtsul masail pra muktamar NU KH Syafruddin Syarif dari Probolinggo mengatakan bahwa perdebatan mengenai ini akan dilanjutkan pada sidang muktamar nanti. “Jawaban di sini hanya bersifat usulan untuk dibawa ke muktamar. Hukum mengikuti BPJS wajib bagi aghniya (orang mampu). Sementara kewajiban orang miskin dibebankan kepada negara,” kata Kiai Syafruddin menutup sidang.

Pada forum bahtsul masail pra muktamar NU di Yogyakarta, mereka mencoba menjawab sejumlah pertanyaan mulai dari konsep asuransi BPJS Kesehatan dalam kitab kuning, kandungan riba pada program nasional ini, kebolehan negara mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS, hingga hukum mengikuti program BJPS. (Alhafiz K)


Terkait