Nasional

Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas, Namun Minim Akses Publik dalam Proses Seleksi

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:15 WIB

Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas, Namun Minim Akses Publik dalam Proses Seleksi

Calon Anggota Baznas beserta pimpinan DPR RI (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

 

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 menyetujui penetapan delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berasal dari unsur masyarakat. 

 

Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

 

Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta persetujuan forum atas laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.

 

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan.

 

"Setuju," jawab anggota legislator yang hadir, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

 

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan dan pertimbangan terhadap para calon anggota Baznas.

 

Dalam laporannya, Marwan juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap calon pimpinan lembaga pengelola zakat nasional tersebut.

 

Secara keseluruhan, susunan pimpinan Baznas berjumlah 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang berasal dari unsur masyarakat, sedangkan tiga lainnya merupakan perwakilan unsur pemerintah.

 

Namun demikian, proses pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sehari sebelum rapat paripurna menjadi pertanyaan karena minimnya keterbukaan informasi.

 

NU Online yang berupaya memantau jalannya rapat pemberian pertimbangan tersebut tidak dapat mengakses ruang balkon Komisi VIII DPR RI. Saat kru NU Online hendak memasuki area pemantauan, pintu diketahui dalam kondisi terkunci.

 

Setelah menunggu beberapa waktu dan melakukan konfirmasi kepada petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI, diketahui bahwa rapat pemberian pertimbangan calon anggota Baznas tersebut digelar secara tertutup.

 

Kondisi ini disayangkan karena berpotensi mengurangi transparansi serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi terkait proses seleksi calon anggota Baznas.

 

Adapun delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR RI adalah sebagai berikut:

 

  1. Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat);
  2. Zainut Tauhid Sa'adi (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam);
  6. Idy Muzayyad (tenaga profesional)​​​​​​​;
  7. Mokhamad Mahdum (tenaga prof​​​​​​​esional)​​​​​​​; dan
  8. Neyla Saida Anwar (tenaga profesional).