PBNU Bahas Perampasan Negara atas Tanah Rakyat pada Muktamar Ke-34 NU
Ahad, 19 Desember 2021 | 20:15 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU mengangkat tiga pembahasan dari berbagai sektor, mulai dari soal agraria, kajian ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah, dan interseks serta operasi medis untuk penyesuaian alat kelamin.
Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.
Ketimpangan penguasaan agraria sesungguhnya terjadi bukan karena ketimpangan penguasaan lahan di sektor pertanian rakyat. Ketimpangan penguasaan agraria di Indonesia terjadi antarsektor pelaku ekonomi yang memperebutkan lahan yang di bawah kekuasaan negara baik itu di lahan nonkawasan hutan maupun lahan kawasan kehutanan.
Jika dilihat dari data, luas pertanian secara umum sebesar 22.43 ha. Sedangkan lahan pertanian produktif hanya berjumlah 7,1 juta ha. Jumlah sebesar itu terbagi untuk 26,14 juta rumah tangga petani (RTP).
Luas wilayah Indonesia menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) adalah 840 juta ha, terdiri dari 191 juta ha daratan dan 649 juta ha berupa lautan. Dari luas daratan, sekitar 124,19 juta ha (64,93%) masuk dalam wilayah kehutanan (hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi, hutan produksi terbatas). Sisanya seluas 67,08 juta ha (35,07%) merupakan lahan pertanian, perkebunan (HGU, HGB, HP), pertambangan, pemukiman dan area peruntukkan lainnya (APL).
Dari luas lahan nonkawasan hutan, sektor perkebunan berjumlah sebesar 23,21 juta ha. Perkebunan besar menguasai sekitar 12 juta ha. Sisanya perkebunan rakyat yang bercampur dengan pemukiman pedesaan.
Kawasan hutan menguasai hampir dua pertiga dari luas daratan Indonesia. Dari 124,19 juta ha yang merupakan wilayah kehutanan, menurut klaim Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih berupa tutupan 94,1 juta ha atau 50,1% dari total luas daratan. Dari jumlah tersebut, 86,9 juta ha diklaim berada di kawasan hutan. Hutan yang ditetapkan sebagai hutan konservasi seluas 22,11 juta ha. Selebihnya adalah hutan lindung dan hutan produksi.
Dari luas kawasan hutan tersebut yang diperuntukkan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah 34,14 juta ha. Dari jumlah tersebut yang dikelola korporasi 33,32 juta ha, sementara itu yang dikelola masyarakat 822.370 ha. Sedangkan sisanya yang kurang lebih 30 juta ha masih belum diketahui statusnya.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna mengatakan, dari gambaran data di atas sangat jelas terlihat sebenarnya penguasa lahan di Indonesia adalah negara itu sendiri. Hal itu disampaikan pada Ahad (19/12/2021).
Negara memiliki hak penguasaan lahan baik yang berada di kawasan hutan maupun nonkawasan hutan. Dari total yang di bawah penguasaan negara, lahan yang diberikan kepada korporasi baik swasta maupun BUMN berjumlah sekitar 45,22 juta ha.
Akibat ketimpangan penguasaan agrarian, konflik pertanahan selalu menjadi isu dominan hampir setiap tahun. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 241 konflik dengan melibatkan 135.332 KK dan mencakup 624.273 ha. Hal ini belum termasuk konflik yang tidak muncul ke permukaan.
Jika dilihat dari sektornya, konflik dengan perkebunan adalah yang tertinggi 122 kasus, kehutanan 41 kasus, infrastruktur 30 kasus, properti 20 kasus, pertambangan 12 kasus, dan agribisnis 2 kasus. Artinya hampir tidak ditemukan konflik yang bersifat horizontal.
Konflik-konflik tersebut seperti di perkebunan dan kehutanan, kata Sarmidi, disebabkan oleh ketidakadilan negara dalam mengalokasikan peruntukkan lahan bagi petani atau rakyat. Padahal lahan tersebut berada dalam penguasaan negara.
KH Sarmidi menambahkan, jika merujuk pada data-data penguasaan dan alokasi sumber-sumber agraria yang di bawah penguasaan negara sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka ketimpangan penguasaan agraria selama ini jelas-jelas disebabkan negara tidak menjalankan konstitusi secara benar dalam pengurusan dan pengaturan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
“UU Pokok Agraria bagus. Nah undang-undang turunannya itu yang tidak benar, bertentangan dengan UU-nya. Dengan kata lain negara telah melakukan tindakan inkonstitusional dalam pengurusan sumber-sumber agraria,” kata H Sarmidi Husna.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Syakir NF