Nasional

PBNU Kirimkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Ahlul Halli wal Aqdi

Kamis, 16 Juli 2015 | 02:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengirimkan surat edaran terkait pelaksanaan hasil Munas ke-3 tentang Ahlul Halli wal Aqdi. Surat tertanggal 8 Juli 2015 itu telah dikirimkan kepada PWNU dan PCNU seluruh Indonesia.<>

Surat ditandatangani oleh Pj. Rais Aam PBNU KH Musthofa Bisri, Katib Aam PBNU KH Malik Madani, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud.

Surat tersebut berisi empat butir kesepakatan Munas ke-3 di Jakarta yakni:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

  1. Bahwa pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama nanti akan dilaksanakan dengan sistem Ahlul halli wal Aqdi sebagai penerapan cara musyarawah mufakat sebagaimana dalam pasal 41 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  2. Bahwa Ahlul Halli wal Aqdi tersebut terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama dengan kriteria sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (4) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.
  3. Bahwa PW dan PC harus menyerahkan 9 (sembilan) nama Ahlul Halli wal Aqdi yang diusulkan pada saat pendaftaran (registrasi) peserta muktamar, sebagai bagian dari administrasi pendaftaran, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.
  4. Bahwa PW dan PC harus memusyarahkan sembilan (9) nama yang akan diusulkan itu.

Dalam surat edaran tersebut disertakan empat (4) bundel lampiran yang berisi Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tanggal 14-15 Juni 2015, penjelasan kronologis tentang asal muasal ahlul halli wal aqdi, 39 ulama yang diusulkan sebagai anggota ahlul halli wal aqdi dan formulir usulan 9 nama ahlul halli wal aqdi. (Red: Anam)

Penjelasan kronologis ahlul halli wal aqdi dapat diklik di sini.


Terkait