PBNU Tunjuk Sulaiman Tanjung Jadi Karteker Ketua PWNU Riau
Selasa, 16 Januari 2024 | 20:45 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Sulaiman Tanjung menjadi Karteker Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau. Penunjukan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 2 Jumadil Akhir 1455 H/16 Desember 2023.
Sulaiman Tanjung mengaku akan menjalankan amanah ini dengan baik bersama tim karteker yang telah ditunjuk oleh PBNU. Dalam waktu dekat, ia akan menjalin komunikasi dan konsolidasi di Pekanbaru, Riau.
"Langkah-langkah ke depan insyaallah besok malam, saya bersama dengan pengurus yang lain akan melakukan konsolidasi bersama PCNU se-Riau tempatnya di Pekanbaru," ujarnya kepada NU Online, Selasa (16/1/2024).
Sulaiman menyatakan bahwa konsolidasi tersebut diharapkan dapat membantu PCNU memahami situasi saat ini, terkait dinamika organisasi yang semakin meningkat dari hari ke hari dan tahun ke tahun dengan aturan-aturan yang semakin baik seperti sekarang.
"Jadi nanti kita akan menjelaskan sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama, kemudian Peraturan PBNU terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, supaya semuanya lebih mantap, lebih matang menjalankan organisasi," tegas Sulaiman.
Sebagai informasi, penunjukan Sulaiman Tanjung sebagai Karteker Ketua PWNU Riau itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 283/PB.01/A.II.01.44/99/01/2024 tentang Pembekuan Kepengurusan dan Pembentukan Karteker PWNU Riau.
Dalam surat keputusan ditetapkan, pertama mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor 838/A.II.04/12/2021 tanggal 13 Jumadil Ula 1433 H/17 Desember 2021 M tentang Pengesahan PWNU Riau Masa Khidmah 2021-2026 dan membekukan kepengurusannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Baca Juga
PWNU Riau Sertifikasi Lahan 47 Hektar
Kedua, membentuk karteker PWNU Provinsi Riau dengan personalia yaitu Rais: KH Moch Chozien Adenan, Wakil Rais: KH A Ghazali Syafii, Katib: KH Muhyidin Thohir, Wakil Katib: KH Zaenuddin Umar, Ketua: H Sulaiman Tanjung, Wakil Ketua: Edy Yusrianto, Sekretaris: Harmansyah, Wakil Sekretaris: M April, Anggota: H Mas'ud Musa, Agus Salim Tanjung, H Amri Fitri, Zulfa Hendri.
Ketiga, menugaskan kepada karteker di atas untuk melaksanakan tugas-tugas PWNU Provinsi Riau dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan PBNU yang berlaku di lingkungan NU, serta petunjuk dari PBNU. Lalu melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Riau paling lambat enam bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan PBNU Nomor 283/PB.01/A.II.01.44/99/01/2024 ditetapkan di Jakarta pada 25 Jumadil Akhir 1455 H/8 Januari 2024 M dan berakhir pada 8 Juli 2024 M, ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.