Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda Hingga 2022, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Terkait dengan imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemberangkatan jamaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan ini juga didasarkan hasil rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Hilman, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.
Aspek keselamatan dan perlindungan jamaah diutamakan dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini. Terlebih saat ini, sudah merebak varian baru Omicron yang juga sudah masuk Indonesia. “Kita berharap kondisi segera membaik," terang Hilman melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Sabtu (18/12/2021).
"Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri," imbuh Hilman.
Imbauan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri juga diharapkan tidak hanya berlaku bagi perjalanan umrah, namun juga bagi seluruh rencana penerbangan ke luar negeri.
Sebagai pemegang regulasi dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman. Dikatakan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
"Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Arab Saudi telah mengizinkan warga Indonesia dan beberapa negara lain seperti Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India untuk langsung memasuki wilayah Arab Saudi. Setibanya di Saudi, para pendatang dari keenam negara tersebut tetap diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari di fasilitas yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan Arab Saudi ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di Indonesia. Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jamaah umrah tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk pergi ke Saudi.
Editor: Muhammad Faizin