Pemerintah akan Buat Rekening untuk Tampung Biaya Umrah
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, Pemerintah berencana membuat rekening yang akan menampung dana yang harus dikeluarkan para jamaah untuk keperluan ibadah umrah.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah, wajib membuka rekening penampungan yang digunakan guna menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah atas nama PPIU di Bank Penerima Setoran (BPS).
“PPIU dapat membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening,” demikian dikutip pada bagian kedua pasal 3, poin nomor 3, Selasa (26/1).
Setiap jamaah umrah juga wajib menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jamaah umrah yang bersangkutan. Jika jamaah umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU, jamaah umrah dapat diwakilkan dan atas nama jamaah umrah yang bersangkutan.
“Besaran setiap penyetoran BPIU pada rekening penampungan paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi RPP yang diunggah di laman uu-ciptakerja.go.id ini.
Setelah melakukan penyetoran, jamaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran BPIU pada rekening penampungan.
BPIU setiap jamaah umrah pada rekening penampungan digunakan untuk beberapa kebutuhan pembayaran paling sedikit terkait transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah umrah, kesehatan, pelindungan, administrasi, dan dokumen.
Terkait bentuk pelindungan ini diperinci yakni pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan keberangkatan dan kepulangan yang diberikan dalam bentuk asuransi.
“Asuransi dilaksanakan oleh Perusahaan asuransi Syariah yang telah mendapatkan rekomendasi/legalisasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemilihan asuransi diserahkan kepada PPIU dengan melakukan perjanjian Kerjasama,” jelas RPP tersebut.
Dalam proses pelaksaan umrah, PPIU wajib melaporkan pendaftaran Jamaah Umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BPS BPIU juga wajib melaporkan transaksi penerimaan dana Jamaah Umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kebijakan penampungan biaya umrah melalui rekening ini mendapat respon positif dari H Auladi Rosyad, salah satu biro perjalanan umrah di Lampung. Menurutnya ini akan menjadi langkah memproteksi calon jamaah umrah dari penyelenggara umrah yang tidak resmi dan merugikan jamaah.
“Saya lihat pemerintah hadir untuk melindungi jamaah agar tidak tertipu dengan berbagai tawaran dari beberapa pihak terkait umrah murah dan cepat,” katanya kepada NU Online, Selasa (26/1).
Walaupun penyelenggara umrah memang bertujuan profit-oriented, dengan seperti ini pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa main-main dalam hal pembiayaan yang dibebankan kepada jamaah umrah. Pemerintah pun bisa memantau penyelenggara umrah dan jamaah pun akan merasa tenang dan punya kepastian.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad