Nasional

Pemerintah Jelaskan Sanksi Administratif bagi yang Menolak Vaksin Covid-19

Rabu, 24 Februari 2021 | 03:01 WIB

Pemerintah Jelaskan Sanksi Administratif bagi yang Menolak Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Jakarta, NU Online

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 (https://jdih.setkab.go.id/) yang mengubah Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang sudah masuk data penerima namun menolak untuk divaksin.


Ada tiga sanksi administratif yang ditetapkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin. Pertama adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ketiga, sanksi denda.


"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut.


Selain itu, bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksinasi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan UU tentang Wabah Penyakit Menular karena dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah. 


Namun terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sendiri bahwa sosialisasi program ini masih kurang dan penuh tantangan. Menurutnya sosialisasi masih banyak yang fokus pada status halal dan aman saja, belum menyentuh pada sisi psikologis masyarakat.


Ini ia saksikan sendiri ketika 10 orang masyarakat ditanya mau divaksin apa tidak, 3 menjawab mau dan 7 tidak mau. Namun ketika satu orang dalam kelompok berani divaksin maka yang lain memiliki keberanian untuk divaksin.


"Mungkin psikologisnya. Ini memang kurang sosialisasi. Jadi yang dulunya dia enggak mau menjadi mau. Sehingga, saya gak tahu, kebawa duduk di kursi yang sudah disediakan. Karena kita melakukannya di tempat, di lokasi. Suntukan di lokasi sangat pengaruh sekali," katanya dalam Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2) lalu.


Sehingga menurutnya penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi dengan tidak menonjolkan sanksi bagi penolak vaksin.


Proses vaksinasi sendiri akan dilakukan sebanyak dua dosis untuk setiap orang dengan interval waktu selama satu minggu. Dengan ini Indonesia diperkirakan membutuhkan persediaan vaksin sebanyak 426 juta dosis.


Ada pengecualian tidak bisa divaksin bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/ 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. 


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad