Nasional

Pemerintah Saudi Tegaskan Akan Ada Sanksi Serius bagi Jamaah tanpa Visa Haji

Selasa, 30 April 2024 | 18:00 WIB

Pemerintah Saudi Tegaskan Akan Ada Sanksi Serius bagi Jamaah tanpa Visa Haji

Konferensi pers Menteri Agama RI Yaqut bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, hari ini. (Foto: NU Online/MCH/Alhafiz)

Jakarta, NU Online

Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menyepakati penindakan secara hukum jamaah haji yang tidak memiliki visa haji.


Tawfiq menyatakan, otoritas Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Haji dan umrah memang ibadah yang melibatkan hubungan hamba dan Allah, tetapi haji dan umrah juga berkaitan dengan ketentuan dan syarat formal otoritas negara yang terlibat di dalamnya.


“Soal visa haji prosedural, otoritas Saudi melarang keras dan menindak dengan sanksi tegas bagi travel dan individu yang melakukannya,” kata Tawfiq dalam jumpa persnya bersama Menag Yaqut.


Sebelum jumpa pers, Tawfiq dan Yaqut terlibat diskusi dan percakapan panjang seputar persiapan musim haji 1445 H/2024 M di Four Season Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/4) pagi.


“Jangan tergiur haji mudah. Semua prosedur formal harus dilewati. Tolong sampaikan kepada masyarakat luas,” kata Tawfiq menggunakan bahasa Arab yang baik.


Menag Yaqut menambahkan, haji merupakan perjalanan panjang. Ia tidak hanya memerlukan kecukupan finansial dan kesiapan fisik yang memadai, tetapi juga melibatkan otoritas dua negara yakni Indonesia dan Arab Saudi.


Gus Yaqut menambahkan, perjalanan haji didapat melalui prosedur dan regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Karenanya, jamaah haji harus melalui prosedur legal yang telah disepakati kedua pihak.


“Sudah panjang dan jelas ketentuan yang disampaikan Menteri Haji Saudi. Kami akan menindak tegas pelaksanaan haji dengan visa yang bukan diizinkan untuk haji,” kata Menag Yaqut.