Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan kriminal itu di Indonesia.
"Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita pemerintah juga harus luar biasa," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara pada Selasa sore.
Menurut Presiden, pemerintah sedang menyiapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah tindak kriminal tersebut.
Jokowi mengatakan telah mengarahkan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses jenis hukuman yang tepat secara cepat.
"Perppu-nya baru diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan revisi, tetapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Presiden terkait rencana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari segala aturan hukum yang berlaku untuk mengefektifkan penanganan perkara kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Selama ini, ujar Prasetyo, penegak hukum hanya menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan pasal 35 tahun 2012 dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Bahkan kalau dilakukan disertai dengan pembunuhan, kita tidak hanya tuduhkan perkosaan tapi juga pidana pembunuhan," jelas Prasetyo.
Selain rencana pengkebirian terhadap pelaku kejahatan seksual, pemerintah berencana memberikan sanksi sosial dengan mengumumkan identitas dan gambar wajah pelaku kepada masyarakat umum.
"Kalau revisi mungkin lama. Karena sekarang terdesak dan sekarang UU sanksi tak memadai ini jadi dasar Perppu Perlindungan Anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak," kata Prasetyo. (Antara/Mukafi Niam)