Pemilu 2024, Gus Yahya: NU Sekuat Tenaga Jaga Masyarakat Tetap Tenteram dan Harmonis
Jumat, 9 Juni 2023 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (9/6/2023) pagi.
Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan, Gus Yahya menegaskan bahwa NU bukan partai politik sehingga tidak punya posisi sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan dukungan politik. Ia lalu menjelaskan khidmah NU untuk pemilu 2024 mendatang.
"Satu-satunya yang akan dilakukan NU adalah berusaha sekuat tenaga ikut menjaga supaya masyarakat tetap tenteram, tetap harmonis, tidak terjadi antagonisme, tidak terjadi permusuhan antarkelompok gara-gara agenda politik semacam ini," ucap Gus Yahya kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi.
Menjaga masyarakat agar tetap tenteram dan harmonis itu merupakan prosedur yang memang menjadi tugas NU. Gus Yahya mengingatkan bahwa siapa pun yang terpilih kelak dan menjadi pemerintah, maka itulah pemerintah yang sah bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Siapa pun yang menjadi pemerintah itu adalah pemerintah dari seluruh rakyat Indonesia. Harus didukung, harus ditaati dan kita tidak perlu meneruskan antagonisme di antara pendukung yang berbeda-beda," tegas Gus Yahya.
Ia juga mengingatkan bahwa ajang kontestasi politik seperti pemilu tak boleh dimaknai sebagai perang badar atau perang di jalan Allah. Pemilu adalah prosedur untuk menentukan pejabat pemerintahan di Indonesia.
"(Pemilu) ini bukan jihad fi sabilillah, bukan perang badar, bukan soal hidup mati. Ini cuma soal prosedur untuk menentukan pejabat pemerintah yang dalam hal ini adalah presiden dan legislatif bersamaan nanti," pungkas Gus Yahya.
Gus Yahya menegaskan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi tak ada pembicaraan soal politik. Sebab menurut Gus Yahya, NU tidak patut bicara politik karena tidak memiliki otoritas. Hal itu lantaran NU bukan partai politik.
Status yang bukan partai politik itu, lanjut Gus Yahya, membuat NU tidak berwenang untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu) 2024. Sebab, lanjutnya, soal capres-cawapres merupakan otoritas partai politik.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad