Nasional

Pemilukada Langsung Banyak Mafsadatnya

Selasa, 11 September 2012 | 12:24 WIB

Jakarta NU Online
Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung yang digulirkan melalui kebijakan otonomi daerah ditengarai banyak mafsadatnya, di samping maslahatnya. <>

Menurut Katib ‘Aam PBNU KH Malik Madany, pada mulanya UU Pemilukada langsung berniat baik, yaitu untuk mendapatkan pemimpin berkualitas. Di sisi lain juga sebagai pendidikan politik masyarakat dan demokrasi. Tapi kenyataanya sebaliknya.

“Pendidikan politik dan demokrasi yang diperoleh masyarakat bukanlah pendidikan yang baik dan bermoral, melainkan justru pendidikan yang tidak sehat.” 

Dikatakannya, hal itu antara lain tampak pada kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan momentum pencalonan seseorang untuk memperoleh money politics.

Demikian pula yang dilakukan oleh sebagian besar partai politik terhadap para calon yang diusungnya. Hal semacam ini juga memperbesar biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang calon untuk memenangkan pemilukada.

“Beban biaya yang berat ini akan dicarikan penggantinya kelak ketika sang calon benar-benar menjadi kepala daerah. Bagi kepala daerah semacam ini konsentrasi pemikirannya bukan lagi pada kesejahteraan rakyatnya, melainkan pada cara mengembalikan dana yang telah diinvestasikannya dalam pemilukada,” jelasnya.

Karena itulah, berbagai perilaku KKN tampaknya sangat sulit untuk dihindari. Di samping itu, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilukada di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sungguh sangat besar. 

“Sementara manfaat dan hasil yang diharapkan cukup mengecewakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Musayawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang akan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, akan memperdalam manfaat dan mafsadat Pemilukada Langsung. Hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah.


Redaktur: Mukafi Niam
Penulis   : Abdullah Alawi


Terkait