Nasional

Perundungan Usai MPLS, Kementerian PPPA: Senioritas Tidak Boleh Dinormalisasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Perundungan Usai MPLS, Kementerian PPPA: Senioritas Tidak Boleh Dinormalisasi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu diwawancarai NU Online, usai acara Media Talk di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) semestinya menjadi ruang aman bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan pendidikan. Namun, temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perundungan setelah pelaksanaan MPLS menunjukkan masih adanya risiko kekerasan yang perlu diantisipasi, terutama dalam relasi senior dan junior.

 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu mengatakan temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa MPLS menyebabkan peningkatan perundungan.

 

“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa MPLS secara langsung menyebabkan meningkatnya perundungan, tetapi terdapat risiko yang perlu diantisipasi, terutama ketika masih terdapat praktik senioritas, perpeloncoan, atau relasi kuasa antara siswa lama dan siswa baru,” kata Titi diwawancai NU Online usai acara Media Talk di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

 

Menurutnya, KPAI masih menemukan praktik perundungan verbal, nonverbal, fisik, dan psikis yang dilakukan siswa senior terhadap siswa baru dalam kegiatan MPLS. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan budaya sekolah yang aman dan ramah anak, terutama pada masa transisi masuk sekolah.

 

Titi menegaskan, MPLS tidak boleh menjadi ruang untuk membangun hierarki atau senioritas yang kemudian dinormalisasi sebagai bentuk kedisiplinan. Kegiatan tersebut seharusnya membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, membangun relasi positif, memahami tata tertib, serta merasa aman dan diterima.

 

“Yang paling penting bagi kita bukan hanya melihat apakah angkanya meningkat atau menurun, tetapi memastikan bahwa tidak ada praktik senioritas dan perpeloncoan yang dinormalisasi sebagai bagian dari budaya sekolah,” tegasnya.

 

Ia mengatakan perundungan tidak selalu berupa kekerasan fisik. Tindakan tersebut dapat berbentuk penghinaan, pemberian julukan yang merendahkan, intimidasi, pengucilan, tekanan psikologis, hingga tindakan melalui media digital.

 

Titi menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti setelah MPLS berakhir. Sekolah perlu memastikan pengawasan berlanjut ketika siswa mulai menjalani aktivitas sehari-hari.

 

Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga mengarahkan pelaksanaan MPLS Ramah agar bebas dari perpeloncoan dan senioritas.

 

Titi mendorong agar sekolah memperkuat pencegahan melalui edukasi, deteksi dan pelaporan, serta penanganan yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

“Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan memang merupakan persoalan yang harus diwaspadai, dan relasi senior-junior dapat menjadi salah satu faktor risikonya,” ucapnya.