Nasional

PHPU Pilpres 2024 Terbaru di MK, Sejumlah Pihak Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

PHPU Pilpres 2024 Terbaru di MK, Sejumlah Pihak Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Suasana sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal PHPU Pilpres 2024 pada Senin (21/9/2026). (MKRI)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Tahun 2024. Sidang tersebut berlangsung dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wapres hasil Pemilu 2024.

 

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

 

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Menurutnya, calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak sah sejak pencalonan sehingga perolehan suaranya juga tidak sah dan tidak dapat ditetapkan atau dilantik sebagai wakil presiden.

 

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” katanya di hadapan para hakim konstitusi.

 

Sementara itu, katanya, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam sengketa PHPU yang diajukan sebelumnya.

 

Selain itu, jelasnya, syarat pendidikan capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut, kata Bambang, menyebut calon presiden dan wakil presiden harus minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat.

 

“Kata yang menentukan ialah ‘tamat’, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya, yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, mengulang syarat wajib pendidikan tersebut,” katanya.

 

Ia menilai pencalonan Gibran sebagai wapres cacat administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa ia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.

 

Ajukan PHPU 2 Tahun Kemudian, Pemohon Dalih Keadilan Substansial

Lebih lanjut, Bambang menyadari bahwa permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan bahwa permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

 

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” katanya.

 

MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Gibran Rabu, 23 September

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon, yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait akan digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.