Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, NU Online
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Keputusan pengangkatan tersebut dibacakan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana dalam prosesi pelantikan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 dan 97/P Tahun 2026. Melalui keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dari jabatan Wakapolri.
“Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, NRP 73070291, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, NRP 70060344, sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Setelah pembacaan keputusan, Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan kedua pejabat tersebut. Dalam sumpahnya, Suyudi dan Wahyu menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya,” kata Presiden Prabowo yang diikuti Suyudi dan Wahyu.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata dengan sebaik-baiknya,” sambung ketiganya.
DPR Setujui Pergantian Kapolri
Pelantikan tersebut dilakukan setelah DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelantikan Suyudi dilakukan setelah seluruh tahapan pergantian Kapolri ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan menegaskan, proses pergantian Kapolri bermula dari Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang diterima DPR pada 30 September 2026.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai latar belakang pemberhentian Listyo Sigit, Puan menyatakan bahwa Listyo diberhentikan dengan hormat karena masa jabatannya dinilai telah tiba waktunya untuk berakhir. “Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” terangnya.