Nasional

Produk Halal Perluas Akses Pasar dan Tingkatkan Daya Saing Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Produk Halal Perluas Akses Pasar dan Tingkatkan Daya Saing Nasional

Ilustrasi pengecekan produk halal. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

 

Produk halal memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar global sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Trennya saat ini terus meningkat dan berkembang pesat di berbagai negara.

 

Pasalnya, produk halal itu mencerminkan nilai-nilai kesehatan (health), kebersihan (clean), dan ramah lingkungan (green concept). Konsep halal telah menjadi standar global baru yang sesuai dengan kebutuhan konsumen modern.

 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan, saat membuka acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Senin (6/10/2025).

 

“Dunia saat ini sedang agresif dengan produk halal karena melambangkan kesehatan, kebersihan, dan relevansi dengan alam. Ini bisa menjadi daya saing bagi produk dalam negeri di pasar internasional,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa halal bukanlah domain agama tertentu, melainkan konsep nilai universal yang mengedepankan kualitas dan integritas produk.

 

“Halal adalah konsep nilai yang berlaku untuk semua orang, tidak memandang latar belakang agama,” ujarnya.

 

Haikal menyampaikan bahwa tiga negara produsen halal terbesar di dunia saat ini adalah China, Brasil, dan Amerika Serikat. Fakta ini menunjukkan bahwa ekonomi halal telah menjadi isu global lintas agama dan kawasan.

 

Lebih lanjut, ia memperingatkan para pelaku usaha bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026. Produk tanpa label halal dan tanpa keterangan seperti mengandung babi akan otomatis dianggap haram, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana.

 

“Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara. Jadi tidak main-main,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, BPJPH mempermudah dan menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, seperti warung tegal, ayam goreng, angkringan, hingga warteg.

 

“Itu semua wajib halal, dan proses sertifikasinya dipermudah dan digratiskan,” ujar Haikal.

 

Sejak program Satu Desa Satu Produk Halal diluncurkan, lebih dari 700 warung telah mendapatkan sertifikat halal dan ratusan lainnya sedang dalam proses pendaftaran. Haikal mengatakan bahwa percepatan sertifikasi sangat penting agar UMKM lokal tidak kalah bersaing dengan merek besar.

 

“Kalau kita lambat-lambat, bisa kalah. Logo halalnya lebih besar dari kita. Kemasannya lebih bagus dari kita,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar warung-warung lokal segera tersertifikasi agar tidak ditinggalkan generasi muda. “Kalau anak kita semua makannya di warung yang ada logo halalnya, terus yang makan warung Padang siapa? Yang makan warung Jawa siapa?” katanya.

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, dan publikasi menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.