Nasional

Puasa Pakai Softlens, Batalkah?

Kamis, 13 Maret 2025 | 11:00 WIB

Puasa Pakai Softlens, Batalkah?

Hukum penggunaan soft lens saat puasa. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Dalam berpuasa, umat Islam diharuskan untuk menghindari segala hal yang membatalkannya, yaitu memasukkan sesuatu melalui lubang-lubang tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.


Pertanyaannya, apakah mata termasuk bagian yang harus dijaga untuk tidak boleh dimasukkan sesuatu ke dalamnya saat puasa? Bagaimana hukumnya menggunakan soft lens saat berpuasa?


Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa mata tidak menjadi bagian yang harus dijaga dari segala sesuatu yang dimasukkan melaluinya. Pandangan demikian sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Hukum Memakai Softlens Saat Puasa yang dikutip pada Kamis (13/3/2025).


Ustadz Alhafiz merujuk pada pandangan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam kitabnya Busyral Karim. “(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” tulis Ustadz Alhafiz menerjemahkan Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah.


Namun, Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait kasus softlens atau benda yang masuk ke dalam mata saat puasa. Perbedaan pandangan tersebut berasal dari ta’wil atas hadits daif riwayat Ibnu Majah yang menyebut Rasulullah saw bercelak di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa.


Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanah al-Ahkam menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.


Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,” tulis Ustadz Alhafiz mengutip Ibanah al-Ahkam.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.


Namun menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sementara Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menghukumi puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Namun, tindakan itu makruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah.