KTT Hukum Rakyat 2026 Bahas Konflik Agraria hingga Krisis Ekologis
NU Online · Kamis, 24 September 2026 | 19:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perkumpulan HuMa Indonesia akan mempertemukan masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026.
KTT yang mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi” tersebut akan berlangsung pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Forum ini akan membahas berbagai persoalan hukum rakyat yang berkaitan dengan konflik agraria, tata kelola sumber daya alam, demokrasi, hingga krisis ekologis.
Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia Dahniar Andriani mengatakan terdapat lima isu utama yang akan dibahas dalam KTT tersebut. Kelimanya adalah tenurial, agraria, dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.
“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum,” kata Dahniar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
KTT tersebut akan menghadirkan pengalaman masyarakat dan komunitas dari berbagai wilayah Indonesia melalui forum yang melibatkan aktivis, parlemen, Pendamping Hukum Rakyat, akademisi, serta jejaring internasional.
Sejumlah pembicara dari Indonesia dan internasional dijadwalkan hadir. Di antaranya Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Brasil (APIB).
Dari Indonesia, pembicara yang dijadwalkan hadir antara lain Rikardo Simarmata, pengajar Fakultas Hukum UGM; Herlambang Wiratraman, Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia UGM; Kurnia Warman, Guru Besar Universitas Andalas; serta Sandra Moniaga.
Selain membahas isu hukum dan keadilan sosial-ekologis, KTT Hukum Rakyat 2026 juga menjadi ruang berbagi pengalaman advokasi dan regenerasi gerakan.
Dahniar mengatakan agenda tersebut melibatkan anggota Perkumpulan HuMa dan Pendamping Hukum Rakyat dari berbagai wilayah untuk memperkuat transfer pengetahuan antargenerasi.
Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua, Naomi Marasian, menyebut forum tersebut penting untuk membangun regenerasi gerakan advokasi rakyat.
“KTT Hukum Rakyat 2026 merupakan momentum krusial untuk mentransfer pengetahuan dan membangun regenerasi gerakan advokasi rakyat. Ketika negara memposisikan diri sebagai penguasa yang kerap memicu kesewenang-wenangan dan marginalisasi, rakyat harus mengonsolidasi diri,” ujarnya.
Rangkaian Kegiatan
Rangkaian KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Selain agenda diskusi, kegiatan juga diisi pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta pameran produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa.
Perkumpulan HuMa Indonesia mengundang akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis, dan masyarakat umum untuk menjadi bagian dari KTT Hukum Rakyat 2026.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua