Rakernas JQHNU 2023 Sajikan Seminar Al-Qur'an hingga Rencana Pembentukan Konsorsium Metode BTQ
Jumat, 28 Juli 2023 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Sahid Jaya Jakarta, pada Jumat-Ahad (28-30/7/2023).
Rakernas JQHNU itu dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Komisariat JQHNU, pengurus lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU serta para peneliti dan pegiat Al-Qur’an.
Rencananya, acara ini akan dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Jumat malam hari ini.
Kemudian Rakernas JQHNU 2023 ini akan diwarnai dengan Seminar Al-Qur'an, agenda inti yang diformat ke dalam sidang komisi-komisi, hingga rencana pembentukan konsorsium dan/atau asosiasi metode Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ).
Seminar yang akan dilangsungkan usai pembukaan Rakernas mengangkat tema Transformasi Pendidikan dan Dakwah Al-Qur’an untuk Membangun Peradaban.
Para narasumber dalam seminar itu adalah Rais Majelis Ilmi PP JQHNU KH Ahsin Sakho Muhammad, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Prof Waryono Abdul Ghafur, Ketua Umum PP JQHNU KH Saifullah Ma'shum, dan KH Adnan Anwar.
"Seminar ini untuk memberi gambaran umum tentang peta pendidikan Al-Qur’an di Indonesia, baik dari sisi kondisi objektifnya saat ini, tantangan yang dihadapi, dan solusi yang ditawarkan untuk pembangunan peradaban di era digital," kata Ketua Panitia Pelaksana Rakernas JQHNU Zahid Lukman, Jumat (28/7/2023).
Ia menjelaskan bahwa peran pendidikan Al-Qur’an di negeri ini sangat besar. Sejak era pra-kemerdekaan, era kemerdekaan hingga saat ini para ahli Al-Qur’an turut mengantarkan, merebut, serta mengisi kemerdekaan secara konsisten dan dedikatif.
Namun, ia menilai negara belum memberikan perhatian secara proporsional terhadap pendidikan Al-Qur'an. Hingga kini, pendidikan Al-Qur'an hanya dikelola dan dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat.
"Guru-guru ngaji belum diberikan penghargaan yang sepadan dengan jerih payah dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Zahid.
Secara regulatif, lanjutnya, peraturan perundang-undangan yang ada juga belum mengakomodasi pendidikan Al-Qur'an secara berimbang. Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta segenap turunannya hanya mencantumkan PQ menjadi bagian kecil dari sistem pendidikan nasional.
"Pendidikan Al-Qur'an ditempatkan sebagai suplemen dan pelengkap dari sistem pendidikan formal yang ada. Bahkan dalam kurikulum tiga belas, pendidikan Al-Qur'an hanya diberi waktu 2 jam per minggu," jelasnya.
Dengan demikian, hal itu perlu menjadi perhatian bersama agar pendidikan dan ahli Al-Qur’an ke depan benar-benar mendapat tempat yang layak di negeri ini.
Agenda Inti Rakernas JQHNU
Selain seminar, agenda inti Rakernas ini akan membahas tiga hal penting yang diformat dalam beberapa komisi. Pertama, komisi organisasi yang akan membahas draf perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga JQHNU.
Kedua, komisi program yang akan mengevaluasi program yang telah berjalan dan membahas rencana program kerja yang akan diusulkan untuk kepengurusan mendatang. Ketiga, komisi tausiyah yang membahas rekomendasi, secara internal maupun eksternal, baik mengenai persoalan keagamaan dan kebangsaan maupun persoalan ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan.
Pembentukan Konsorsium Metode BTQ
Agenda Rakernas JQHNU ini juga akan digelar rapat khusus tentang rencana pembentukan konsorsium dan/atau asosiasi Metode BTQ yang ada di lingkungan NU. Ada sekitar 10 utusan pengurus Metode BTQ yang konfirmasi hadir. Rata-rata dari mereka adalah para penulis dan pemilik metode.
"Tujuan utama pertemuan anggota asosiasi ini adalah untuk menyatukan visi misi dan agenda dakwah kequranan ala ahlussunnah wal jamaah agar lebih terarah dan teroganisir, sehingga menghasilkan kader-kader qurani yang mumpuni, handal dan rahmatan lil 'alamin," pungkas Zahid.