RBPI: Sopir Pribadi Butuh Kepastian Hukum dan Upah Layak lewat RUU PPRT
Senin, 22 September 2025 | 17:30 WIB
Jajaran pengurus Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia, usai rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti menyambut baik masuknya sopir pribadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI.
Menurutnya, hal ini menjadi titik awal perlindungan hukum bagi para sopir pribadi yang selama ini kerap terabaikan.
"Hari ini cukup lega, karena akhirnya ada cantolan hukum bagi sopir pribadi. Walaupun masih digabung dengan pekerja rumah tangga lain, setidaknya ada titik awal," ujar Ika kepada NU Online usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa sopir pribadi seharusnya digaji minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, karena belum ada kepastian hukum dan aturan yang jelas, banyak di antaranya masih menerima bayaran jauh di bawah standar.
Selain soal upah, Ika juga menyoroti ketidakjelasan jam kerja dan beban tugas sopir pribadi.
"Kadang subuh sudah dipanggil, lalu menunggu sampai tengah malam. Ada juga yang diminta memperbaiki genteng, mengurus kebutuhan rumah, bahkan hal-hal di luar tugas utamanya. Kalau cuma sekadar nyuci mobil atau antar jemput keluarga, itu masih bisa ditoleransi, tapi tetap harus ada batasan yang jelas," jelasnya.
Ika mengkritik kecenderungan pemerintah yang terlalu fokus pada pengemudi ojek online (ojol) ketika membicarakan isu transportasi. Padahal, kelompok pengemudi di Indonesia sangat beragam, mulai dari logistik, pariwisata, hingga sopir pribadi.
"Kalau bicara soal sopir, konteksnya selalu ojol lagi, ojol lagi. Padahal ada banyak kelompok lain yang butuh perlindungan hukum. Semoga RDPU ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar membuka mata bahwa sopir pribadi juga penting diatur," tegasnya.
RBPI saat ini menaungi sedikitnya 14 ribu pengemudi dari berbagai sektor. Ika berharap DPR menjadikan RUU PPRT sebagai momentum awal untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam melindungi sopir pribadi.
"Hari ini fokusnya memang sopir pribadi, tapi ke depan klaster pengemudi lain juga harus diperhatikan. Semua butuh kepastian hukum dan perlindungan sosial," pungkasnya.