Nasional

RBPI Sarbumusi Minta DPR Masukkan Aturan Perlindungan Sopir Pribadi dalam RUU PPRT

NU Online  ·  Senin, 22 September 2025 | 16:30 WIB

RBPI Sarbumusi Minta DPR Masukkan Aturan Perlindungan Sopir Pribadi dalam RUU PPRT

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Federasi di bawah naungan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), meminta DPR agar memasukkan pengaturan tentang sopir pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Permintaan itu disampaikan Ketua RBPI Ika Rostianti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (22/9/2025).


Menurut Ika, selama ini para sopir pribadi tidak memiliki regulasi yang jelas terkait status pekerjaan, jam kerja, maupun jaminan sosial. Padahal, jumlah mereka sangat banyak dan menghadapi berbagai persoalan mendasar.


"Kalau kita bicara sopir pribadi, memang tidak ada regulasinya sampai hari ini. Mereka bekerja tanpa aturan jam kerja yang jelas, bahkan ada yang sampai 24 jam standby menunggu majikannya," ujar Ika. 


Ika menjelaskan, banyak sopir pribadi yang harus siaga penuh mengikuti aktivitas majikan tanpa kepastian waktu. Bahkan ada yang diminta menunggu berhari-hari di bandara hanya karena bosnya sedang bepergian. Selain itu, jobdesk mereka kerap melebar di luar tugas utama.


"Kadang mereka diminta memperbaiki genteng, mengurus belanja rumah, atau pekerjaan lain yang bukan kewajibannya sebagai sopir. Ini bentuk loyalitas tanpa batas yang sering dimanfaatkan," kata Ika.


Ia menambahkan, sebagian besar sopir pribadi tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika sakit, mereka hanya diberi obat seadanya atau diminta beristirahat tanpa kepastian perlindungan.


Sementara soal upah, kondisinya pun memprihatinkan. Sopir pribadi yang direkrut melalui vendor perusahaan biasanya mendapat gaji sesuai UMR dan tambahan lembur.


Namun, banyak yang bekerja langsung pada majikan hanya digaji sekitar Rp1,5 juta per bulan tanpa tunjangan maupun perlindungan sosial.


"Mereka ini manusia, bukan kuda. Tetap butuh jam istirahat, upah layak, dan jaminan sosial. Karena itu kami minta DPR serius memberi perhatian pada regulasi sopir pribadi melalui RUU PPRT ini," tegas Ika.


Dalam kesempatan itu, Ika berterima kasih karena RBPI yang menaungi 14 ribu pengemudi dari sektor logistik, pariwisata, hingga sopir pribadi, akhirnya diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi


Ia berharap, Baleg DPR bisa memperjuangkan kepastian hukum bagi sopir pribadi sebagai bagian dari pekerja rumah tangga yang wajib dilindungi negara.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang