Relokasi Warga di Rempang, Savic Ali: Tak Boleh Ada Penggusuran Paksa
Ahad, 24 September 2023 | 13:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis temuan laporan akhir terkait indikasi pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu. Meski berbasis temuan sementara, Komnas HAM mengingatkan negara untuk tidak melanggar hak warga atas tempat tinggal yang layak. Negara juga tidak boleh merelokasi paksa karena hal itu bentuk pelanggaran HAM.
Merespons temuan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) mengatakan, hak-hak warga harus dijadikan pertimbangan penting saat terjadi benturan yang disebabkan program pembangunan atau proyek strategis nasional (PSN). Agama mengajarkan bahwa hak orang lain tidak boleh dirampas apapun alasannya.
"Jadi penggusuran paksa itu enggak boleh. Jika ada PSN yang memakan tanah rakyat harus dirembuk dengan baik karena prinsipnya siapa pun kita atau negara juga tidak boleh mengambil paksa hak orang lain," ujar Savic kepada NU Online, Sabtu (24/9/2023).
Savic meminta pemerintah yang berkepentingan dalam proyek tersebut harus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kompensasi yang adil untuk warga sebelum melakukan relokasi.
"Sebenarnya ini sudah dimulai sejak reformasi. Kita tahu bahwa ketika ada pembebasan tol tidak sedikit warga yang justru senang tanahnya akan kena proyek tol karena dapat ganti untung yang besar sekali berbeda dengan zaman dulu," terangnya.
"Tetapi prinsipnya jelas, negara tidak boleh mengambil paksa tanah orang atas nama kepentingan PSN. Jika berdampak pada tanah warga negara harus berusaha mendapat ridho dari pemilik tanah," tutur Savic.
Persoalan Rempang-Galang merupakan salah satu tema bahasan Sidang Komisi Rekomendasi Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2023 di Jakarta. Masalah Rempang-Galang dibahas karena bukan masalah tunggal, melainkan spesimen dari sejumlah
masalah serupa yang terjadi di Tanah Air.
Pada konteks itu, Munas-Konbes NU kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Ketua Komisi Rekomendasi Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat sehingga kepentingan investasi tidak mengorbankan rakyat.
"Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi tidak boleh dicapai dengan melanggar hak-hak rakyat kecil. Pada akhirnya pembangunan adalah sarana saja. Yang menjadi tujuan adalah manusia itu sendiri. Karena itu kemaslahatan manusia (dalam hal ini rakyat kecil yang menjadi korban) haruslah menjadi pertimbangan pokok," tandasnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional.
"Meminta Menko Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang ekosistem sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Uli dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Jumat (22/9/2023).
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto untuk tidak menampilkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang karena konflik di lokasi tersebut belum usai dan warga masih berada disana.
"Mengingat lokasi tersebut belum clear and clean," jelasnya.
Komnas HAM meminta pemerintah menggunakan kebijakan penggusuran paksa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lainnya.
"Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga yang terdampak," ujarnya.