Nasional

RMI PBNU Nilai Afirmasi Kebijakan Negara terhadap Pesantren Belum Setara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30 WIB

RMI PBNU Nilai Afirmasi Kebijakan Negara terhadap Pesantren Belum Setara

Ketua RMI PBNU KH Hodri Arief saat di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MK)

Jakarta, NU Online

 

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Arief menyoroti afirmasi kebijakan negara terhadap pesantren belum sepenuhnya setara dengan lembaga pendidikan lainnya. 

 

Hal itu disampaikannya dalam sebagai pihak terkait permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026, uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6/2026).

 

"Hingga saat ini, hubungan negara dan pesantren masih menyisakan paradoks. Di satu sisi, negara mengakui kontribusi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat," jelasnya saat membacakan konsideran.

 

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai periode sejarah nasional, pesantren sering kali menghadapi keterbatasan akses terhadap dukungan negara, termasuk dalam bidang pendidikan dan pengembangan kelembagaan.

 

Kiai Hodri melihat, pengakuan formal negara terhadap pesantren baru memperoleh landasan yang kuat melalui lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setelah lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka.

 

"Kehadiran Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap kontribusi pesantren yang selama ini konsisten menjalankan visi pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat," katanya.

 

Kiai Hodri menegaskan bahwa pendanaan pesantren tidak boleh dipandang sebagai bantuan sukarela oleh pemerintah.

 

"Pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai bentuk bantuan atau kebijakan sukarela pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa para santri yang menempuh pendidikan di pesantren adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kedudukan dan hak konstitusional yang sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan di luar pesantren maupun lembaga lainnya.

 

"Oleh karena itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi," katanya.

 

Lebih lanjut, Kiai Hodri memandang bahwa saat ini diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren. 

 

"Dukungan dari negara hendaknya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan faktor yang menimbulkan ketergantungan institusional pesantren terhadap negara," katanya.

 

Selain itu, ia mengatakan bahwa RMI PBNU siap bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk memastikan dukungan negara terhadap pesantren berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, serta tetap memperkuat kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

 

"RMI PBNU sebagai lembaga yang bertugas menjalankan kebijakan PBNU di bidang pengembangan pesantren menyatakan kesiapan untuk berperan aktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa dukungan negara terhadap pesantren," katanya.

 

Sebelumnya, Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta mengajukan uji materiil di MK terkait Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026.

 

Pemohon Pertama, Muh Adam Arrofiu Arfah menegaskan bahwa pokok permasalahan terletak pada konstitusionalitas frasa dalam Pasal 48 ayat 2 dan 3 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menyebutkan pendanaan “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya.” 

 

Adam menyoroti desain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai, negara menempatkan pesantren sebagai pihak yang tidak setara. 

 

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu. Namun, pada saat yang sama, belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujarnya di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).