RUU Sisdiknas, JPPI: Jangan Diskriminatif pada Pendidikan Keagamaan
Selasa, 13 September 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Martaji mengatakan, tidak boleh ada diskriminasi pendidikan antara lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Disatukan (di bawah naungan) atau tidak itu bukan soal, tapi yang terpenting adalah sistemnya harus sama dan jangan diskriminatif pada pendidikan keagamaan,” jelasnya kepada NU Online, Selasa (13/9/2022).
Hal tersebut merespons revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang menghilangkan frasa ‘Madrasah’ di dalam batang tubuh RUU tersebut. Posisi lembaga pendidikan keagamaan dalam rancangan regulasi itu dinilainya menjadi tidak jelas.
“Tidak jelas pendidikan keagamaan di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena UU Pesantren tidak termasuk yang diintegrasikan. Ini berbahaya karena akan melebarkan kesenjangan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, potensi adanya ketimpangan antara pendidikan agama dan umum perlu menjadi perhatian bersama. Pasalnya, kesenjangan yang mungkin terjadi akan melibatkan aspek kehidupan di lingkungan pendidikan, termasuk kualitas pendidikan.
“Ketimpangan di semuanya aspek, misalnya soal mutu pendidikan, kesejahteraan guru, sarana prasarana,” jelasnya.
Maka itu, RUU tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai belum memberi solusi konkret terhadap persoalan guru dan menjawab berbagai masalah pendidikan. Ia mengaku keberatan akan keputusan pemerintah yang mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
“Jangan dulu masuk Prolegnas itu RUU. Masih problematik,” pungkas Ubaid.
Untuk informasi, RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan. Tiga UU yang dicabut yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan dalam Prolegnas disebutkan, tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin