Satkornas Instruksikan Banser se-Indonesia untuk Pengamanan Masjid
Sabtu, 4 September 2021 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) menerbitkan surat instruksi kepada seluruh anggota Banser se-Indonesia. Menyikapi peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Surat bernomor 489/SKN-SE/IX/2021 ini menginstruksikan seluruh anggota Banser untuk senantiasa sigap, tanggap, dan segera merespons setiap peristiwa intoleran dan perusakan tempat-tempat ibadah.
Untuk itu, anggota Banser diminta agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat.
Seluruh anggota Banser, dari jajaran Satkorwil hingga Satkoryon juga dituntut untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi intoleransi, sehingga perusakan tempat-tempat ibadah tidak berkembang dan terjadi lagi di masyarakat.
Karena itu, seluruh anggota Banser harus senantiasa menjaga dan memelihara keamanan, kerukunan, ketertiban, serta kehamonisan hubungan antarumat beragama. Terutama dalam pelaksanaan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
"Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," begitu bunyi surat instruksi yang ditandatangani Kasatkornas Banser Hasan Basri Sagala, diterima NU Online, pada Sabtu (4/9/2021).
Soal perusakan Masjid Ahmadiyah ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk segera menangani masalah itu.
"Segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud dikutip dari Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu sore.
Mahfud juga meminta kepada semua pihak agar mampu menahan diri, karena kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang itu sangat sensitif.
"Ini masalah sensitif, semua harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Alhafiz Kurniawan