Nasional

Seleksi CPNS dan PPPK Batal Dibuka pada 31 Mei 2021

Senin, 31 Mei 2021 | 13:00 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Batal Dibuka pada 31 Mei 2021

Ilustrasi. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negera (BKN) belum membuka secara resmi seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang berdasarkan informasi akan dibuka pada 31 Mei 2021. Kepastian belum dibuka atau batalnya seleksi yang banyak ditunggu-tunggu masyarakat ini disampaikan akun Twitter resmi BKN.


“#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya pd Mimin apkh tgl 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pd tgl itu rekrutmen blm dibuka. Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an ttg itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada utk belajar,” tulis admin BKN, Jumat (28/5).


Direncanakan seleksi pada tahun ini akan membuka 1.275.387 formasi yang terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah. Seleksi nasional ini akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.


Ketika NU Online menelusuri fitur-fitur yang ada dalam laman tersebut, ada beberapa kanal yang belum berfungsi dan masih dalam proses persiapan. Di antaranya adalah kanal download Buku Petunjuk Seleksi PPPK Guru dan Download Alur Seleksi PPPK Guru. Dua kanal ini belum terisi file sehingga belum bisa diunduh


Namun di laman tersebut sudah dijelaskan alur sistem seleksi calon ASN yang terdiri dari 6 tahapan. Pertama adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun dengan cara mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, membuat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat, dan melengkapi biodata dan unggah swafoto.


Kedua adalah memilih daftar formasi yakni pilih jenis seleksi, pilih formasi, unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran, kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.


Ketiga adalah seleksi administrasi di mana panitia memverifikasi data pelamar, mengumumkan hasil seleksi administrasi, memberi kesempatan pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk  menyanggah hasil seleksi administrasi, mengumumkan hasil sanggah, dan melakukan cetak kartu ujian bagi pelamar yang dinyatakan lulus.


Keempat adalah seleksi kompetensi dasar yang meliputi: pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar, panitia mengumumkan hasil sanggah, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.

 
Kelima adalah seleksi kompetensi bidang  yang meliputi pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi bidang.


Keenam adalah pengumuman kelulusan di mana panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang . Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat yang kemudian diikuti dengan pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR