Nasional

Seluruh Fraksi Komisi I DPR Setujui RUU TNI Digulirkan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:00 WIB

Seluruh Fraksi Komisi I DPR Setujui RUU TNI Digulirkan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Raker Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas RUU TNI. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta pihak pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke dalam rapat paripurna yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (20/3/2025).


Seluruh fraksi partai dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyetejui disahkannya RUU TNI ini dengan berbagai macam tambahan catatan.

"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Utut dikutip NU Online melalui Kanal Youtube TVR Parlemen pada Selasa (18/3/2025).


Utut kembali menanyakan kepada semua fraksi terkait persetujuan tentang perubahan UU Nomor 2004 tentang TNI yang akan dibawa ke pembahasan lanjutan yaitu rapat paripurna.


"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh peserta rapat.


"Setuju," ucap seluruh fraksi partai peserta rapat yang menyetujui revisi UU TNI menuju rapat paripurna.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai pihak pemerintah menerima draf RUU TNI dan membacakan keputusan menyepakati bahwa pembahasan undang-undang ini pada pembicaraan tingkat 2.


"Seluruh fraksi memberikan pendapatnya serta menyepakati untuk membahas perancangan undang-undang TNI ini pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan," jelasnya.


Ia berharap RUU TNI dapat disetujui oleh semua pihak sehingga dapat disahkan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.


Rapat kerja komisi I DPR ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.


Dalam RUU TNI ini, terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.