Nasional

Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Diwakili Kuasa Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 | 12:45 WIB

Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Diwakili Kuasa Hukum

Sidang lanjutan praperadilan Kasus Kuota Haji, Selasa (3/3/2026). (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Eks Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak menghadiri sidang lanjutan Praperadilan Kasus Kuota Haji Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kehadirannya diwakilkan oleh Mellisa Anggraini bersama 12 kuasa hukum lainnya.


Sidang yang dibuka dengan pemeriksaan kuasa atas pemohon dan termohon itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.45 WIB.


Dalam ringkasan permohonannya, Melissa menerangkan bahwa pemohon mendasarkan dalil-dalilnya pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka. Pertama, katanya, tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan kecakapan alat bukti.


"(Dua) Tidak terpenuhinya pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara yang berlaku. (Tiga) tidak adanya kewenangan termohon untuk melakukan penyidikan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka," katanya di depan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.


Melissa menegaskan juga bahwa pemohon meminta agar Hakim Sulistyo dapat menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya itu.


"Terhadap pemohon oleh termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP Baru karena standar minimal 2 (dua) alat bukti tidak hanya diposisikan sebagai persoalan kuantitas, melainkan harus berupa dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.


"Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," katanya.


Lebih lanjut, Melissa menyatakan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.


"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terangnya.