Soal Pengeras Suara Masjid, LTM PBNU: Kuncinya Komunikasi dan Kesepakatan
Ahad, 25 April 2021 | 02:00 WIB
Jakarta, NU Online
Muslim di Indonesia memiliki tradisi membangunkan masyarakat untuk makan sahur. Namun, penggunaan pengeras suara masjid untuk aktivitas ini dengan teriakan menjadi problematik. Apalagi, penduduk sekitar masjid tidak saja warga Muslim, melainkan ada juga yang non-Muslim.
Wakil Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) Ali Sobirin memandang bahwa berbagai kebijakan terkait masjid harus dikomunikasikan dan disepakati dengan masyarakat setempat.
“Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dibatasi, agar tidak mengganggu hak istirahat masyarakat. Termasuk juga menghargai umat agama lain,” katanya kepada NU Online pada Sabtu (24/4).
Secara faktual, jelasnya, di satu sisi sebagian umat Islam memang ada yang ingin dibangunkan untuk sahur. Namun, ia juga menegaskan bahwa di sisi lain, terdapat juga masyarakat lain yang membutuhkan ketenangan dalam beristirahat.
“Kuncinya ada di kesadaran pengurus mushala atau masjid terhadap perasaan masyarakat, tidak mentang-mentang, pun tidak egois,” kata Ali.
Ia tidak menafikan bahwa sebagian masjid melakukan tarhiman lebih awal, khusus tarhim Ramadhan karena bertujuan membangunkan jamaah untuk sahur. Hal ini, menurutnya, boleh-boleh saja. Apalagi jika seluruh kegiatan yang ada tersebut dirapatkan bersama antara pengurus masjid atau mushala dengan warga.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan batas kewajaran yang lazim di tengah masyarakat, dalam arti tidak mengganggu mereka. “Tentu saja dengan batasan-batasan yang lazim agar tidak sampai mengganggu masyarakat,” katanya.
Dalam tarhim Ramadhan, ia menegaskan pentingnya rapat dan komunikasi dengan warga, utamanya dengan warga yang membutuhkan ketenangan istirahat, seperti yang sedang sakit atau yang punya alasan lainnya.
“Tarhim Ramadhan perlu dilakukan dengan lembut, bukan dengan teriak-teriak yang memekakkan telinga masyarakat,” ujarnya.
Komunikasi juga perlu dilakukan dalam tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara. “Termasuk tadarus al-Qur'an pun perlu ditata jika hendak menggunakan pengeras suara. Kalau mau tadarus sendiri sih silakan, mau non-stop dua puluh empat jam juga silakan,” katanya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin