Nasional

Soal Wadas, PBNU: Kedepankan Pendekatan Persuasif, Bukan Represif

Rabu, 9 Februari 2022 | 11:31 WIB

Soal Wadas, PBNU: Kedepankan Pendekatan Persuasif, Bukan Represif

PBNU mendorong adanya dialog antara dua belah pihak (warga Wadas dan aparat pemerintah) agar menemukan jalan keluar yang maslahah. (Foto: twitter @Wadas_Melawan)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang hukum dan pendidikan, H Amin Said Husni menentang cara-cara represif aparat dan meminta pemerintah agar mengedepankan pendekatan persuasif terkait persoalan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


“Kita meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan harus menghindari tindakan represif kepada masyarakat,” ujar Amin Said kepada NU Online, Rabu (9/2/2022).


Ia mendorong adanya dialog antara dua belah pihak (warga Wadas dan aparat pemerintah) agar menemukan jalan keluar yang maslahah.


“PBNU sesegara mungkin akan memediasi pihak-pihak yang bersengketa,” jelas Amin.


Pria yang pernah menjadi Bupati Bondowoso ini juga menerangkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pengurus NU setempat untuk menghimpun informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait keadaan di sana.


“PBNU sudah meminta PWNU Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan PCNU Purworejo, MWCNU dan Ranting Wadas untuk menghimpun informasi selengkap mungkin, sebagai bahan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” terang Amin.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PBNU H Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) yang mengatakan, PBNU akan membantu advokasi dan komunikasi antara warga Desa Wadas dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.


“Kita akan melakukan advokasi dan membantu komunikasi dengan Pak Gubernur agar situasi kondusif, jangan ada penangkapan dan intimidasi,” kata Gus Fahrur.


Gus Fahrur menyayangkan adanya tindakan penangkapan yang mewarnai proses pengukuran lahan di Desa Wadas. Padahal, semestinya sebelum pengukuran dilakukan harus ada kesepakatan  lebih dulu antara pemerintah dengan warga.


“Harus ada proses dialog dan dibangun kesepakatan sebelum dilakukan pengukuran agar melegakan masyarakat dan menjamin penyelesaian yang saling menguntungkan,” tegas dia.


Alissa Wahid juga turut menyayangkan aksi penangkapan yang dilakukan terhadap warga Wadas. Ia meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan pengukuran lahan di Desa Wadas dan melepas warga yang ditahan.


"Atas nama Gusdurian, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan," kata Alissa lewat twitternya.


Sementara itu, Sekretaris Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Wahyu Eka menilai proyek di Wadas tidak sejalan dengan putusan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.


Menurut dia, keputusan itu seharusnya berdampak pada penundaan proyek yang bersifat strategis.


"Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan," jelas Wahyu.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad