Survei BPS 2024: Masyarakat Indonesia Semakin Permisif terhadap Korupsi Kecil
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 Halaman 8, yang menyoroti tren yang mengkhawatirkan mengenai sikap masyarakat terhadap korupsi di Indonesia.
Menurut survei tersebut, terjadi penurunan signifikan dalam persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi di lingkup publik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, terlihat bahwa masyarakat cenderung lebih permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) terhadap beberapa bentuk korupsi kecil (petty corruption).
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti melaporkan, IPAK berada di level 3,85 pada 2024. Ini lebih tinggi 0,07 poin dibandingkan IPAK pada tahun 2023 di level 3,92 poin.
"Penurunan IPAK merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS Jakarta, Senin (15/7/2024) lalu.
Salah satu indikator utama adalah penurunan drastis dalam pandangan bahwa perilaku seperti guru/dosen/tenaga kependidikan membantu orang lain untuk diterima di institusi tempat mereka bekerja dengan cara yang tidak adil. Persentase masyarakat yang menganggap perilaku ini tidak wajar turun dari 72,52% pada 2023 menjadi 65,50% pada 2024.
Kemudian, survei menunjukkan bahwa pada 2024, hanya 82,83% masyarakat yang melaporkan tidak pernah membayar suap saat mengakses layanan publik, baik secara langsung maupun melalui perantara. Angka ini menunjukkan penurunan dari 83,67% pada 2023. Persentase yang sama juga turun pada kelompok pelaku usaha, di mana hanya 81,19% yang melaporkan tidak pernah melakukan suap, dibandingkan dengan 82,60% pada tahun sebelumnya.
Selain dari layanan publik, survei juga mencatat pengalaman masyarakat terhadap perilaku koruptif lainnya. Misalnya, meningkatnya persentase masyarakat yang mengaku pernah ditawari uang, barang, atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam pemilihan umum terakhir, dari 6,17% pada 2023 menjadi 46,77% pada 2024. Hal ini mencerminkan meningkatnya rentan terhadap praktik korupsi dalam konteks politik dan administratif di Indonesia.
Pengalaman masyarakat juga mencakup pengalaman terhadap perilaku koruptif yang dialami selain dari layanan publik. Pengalaman lainnya mencakup beberapa pengalaman masyarakat selama 12 bulan terakhir. Secara umum pada 2024, persentase masyarakat yang pernah mengalami perilaku koruptif lainnya mengalami peningkatan.
Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perilaku anti-korupsi menunjukkan peningkatan.
Pada 2024, sebanyak 61,58% masyarakat melaporkan pernah menerima sosialisasi atau kampanye informasi antikorupsi dari pemerintah atau sumber lain, meningkat dari 57,17% pada tahun sebelumnya.