TPA Terus Terbakar, “Utang Metana” Mengintai Indonesia
Kamis, 10 September 2026 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kebakaran yang berulang di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sepanjang 2026 bukan sekadar persoalan musim kemarau.
Sepanjang 2026 sedikitnya 15 TPA dilaporkan mengalami kebakaran, di antaranya TPA Telaga Punggur di Batam, TPA Jatiwaringin di Tangerang, TPA Pakusari di Jember, TPA Cipayung di Depok, TPA Sumur Batu di Bekasi, TPA Cikolotok di Purwakarta, TPA Benowo di Surabaya, TPA Dengung di Lebak, TPA Troketon di Klaten, TPA Malabar di Cilacap, TPA Kota Sorong, TPA Ciniru di Kuningan, TPA Nangkaleah di Tasikmalaya, dan TPA Putri Cempo di Solo.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa rentetan kejadian tersebut bukan kebetulan, melainkan gejala buruknya tata kelola sampah yang diperparah oleh musim kemarau panjang.
Wahyu mengatakan bahwa emisi gas metana dari TPA di Indonesia terus meningkat dan berpotensi melonjak hingga dua kali lipat dalam 25 tahun ke depan jika tidak ada perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga
Doa-Doa agar Selamat dari Kebakaran
Berdasarkan data timbulan serta komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota periode 2020-2025, emisi metana bersih TPA nasional mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025 atau setara 9,02 juta ton karbondioksida.
“Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan ‘utang metana’ yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang,” ujar Wahyu kepada NU Online pada Kamis (10/9/2026).
Persoalan kian serius karena sekitar 60,7 persen atau 312 TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem open dumping. Sampah ditumpuk secara terbuka tanpa pengelolaan gas yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan pembentukan metana, terutama dari sampah organik yang membusuk. Ketika kemarau panjang melanda, gas metana yang terakumulasi dapat memicu kebakaran. Api pun sulit dipadamkan karena dapat membara di lapisan bawah timbunan sampah.
“Artinya, kebakaran TPA yang terjadi sepanjang 2026 kemungkinan bukan yang terakhir. Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana,” tegasnya.
Ancaman tersebut tidak berhenti pada persoalan iklim. Wahyu mengungkapkan bahwa kebakaran TPA juga membahayakan kesehatan masyarakat. Asap kebakaran mengandung partikel halus PM2.5 serta berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan.
“Paparan berulang terhadap polutan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta memperparah penyakit kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK),” ucapnya.
Wahyu mendesak pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sampah nasional. Langkah utama yang didorong ialah menghentikan aliran sampah organik ke TPA melalui pemilahan dari sumber, pengomposan, dan pengembangan budidaya maggot dari tingkat rumah tangga hingga kecamatan.
“Sebab, sekitar 61 persen emisi metana TPA berasal dari sampah organik yang sebenarnya dapat dicegah sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mempercepat transformasi TPA dari open dumping menuju controlled landfill dan secara bertahap ke sanitary landfill, sekaligus mewajibkan pemasangan sistem penangkapan dan pemanfaatan gas metana di seluruh TPA.
Pemerintah juga harus menutup total praktik open dumping sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2008, memperkuat mitigasi kebakaran menjelang puncak kemarau, serta memperluas kewajiban pelaporan data sampah melalui SIPSN.
“Tanpa upaya tersebut, kebakaran TPA akan terus berulang dan menjadi ancaman yang semakin besar bagi lingkungan, iklim, dan keselamatan rakyat Indonesia,” pungkas Wahyu.