Uji Materi UU Guru dan Dosen, P2G Soroti Pendidik Harus Cari Pekerjaan Tambahan untuk Hidup
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pihak terkait Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 dari Pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Feriyansyah menyoroti banyak guru dan dosen di Indonesia yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, hingga melemahnya kebebasan akademik di lingkungan pendidikan.
“Kondisi demikian juga berpotensi membuka ruang disparitas penghasilan yang semakin meluas, eksploitasi tenaga pendidik, ketidakadilan struktural, serta komersialisasi pendidikan itu sendiri. Padahal, pendidikan merupakan hak publik yang tidak boleh sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Senin lalu.
Feri menilai terdapat keterkaitan erat antara kesejahteraan pendidik dan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, guru dan dosen yang berada dalam kondisi ekonomi tidak pasti cenderung mengalami kerentanan profesional, ketergantungan struktural, serta beban kerja administratif yang berlebihan.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, kami memandang bahwa kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional sekaligus tanggung jawab negara. Menurutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
“Amanat konstitusi tersebut tidak mungkin diwujudkan tanpa keberadaan guru dan dosen yang bermartabat, sejahtera, dan terlindungi secara sosial maupun ekonomi,” katanya.
Feri menambahkan, guru dan dosen bukan sekadar pekerja administratif dalam sistem birokrasi pendidikan, melainkan agen transformasi sosial, pembentuk karakter kebangsaan, penjaga nalar kritis publik, dan pelaku utama demokratisasi pengetahuan.
Ia juga menyoroti pentingnya kebebasan akademik dan martabat profesi pendidikan sebagai bagian dari demokrasi konstitusional. Guru dan dosen, kata dia, harus memiliki ruang untuk berpikir kritis, menyampaikan pendapat ilmiah, serta melakukan penelitian dan pengembangan ilmu tanpa tekanan ekonomi maupun politik.
“Namun, kebebasan akademik sulit tumbuh dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Pendidik yang rentan secara ekonomi cenderung takut menyampaikan kritik, bergantung pada kepentingan institusi atau pasar, dan kehilangan independensi intelektualnya,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait lainnya, yakni Melbourne Bergerak, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia untuk Perkara 272/PUU-XXIII/2025.