Jakarta, NU Online
Penyebaran penyakit mulut kuku (PMK) menyebabkan harga hewan kurban untuk Idul Adha naik signifikan. Imbas lainnya, terdapat pembatasan lalu lintas hewan kurban karena wabah PMK tersebut.
Yusuf, salah seorang penjual hewan kurban di daerah Subang, Jawa Barat, membenarkan bahwa wabah PMK menyebabkan pasokan hewan kurban berkurang dan membuat harganya meroket.
"Selain harganya yang melambung, pasokannya juga terbatas. Padahal, pesanan sudah mulai banyak," ungkap dia saat dihubungi NU Online via telepon, Selasa (14/6/22).
Ia juga mengatakan, biasanya sapi dari Provinsi Lampung sudah datang satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun, saat ini pengiriman harus melewati prosedur terlebih dahulu.
"Sekarang untuk pengiriman sapi kita harus mengajukan surat dulu. Padahal, biasanya kapan saja sapi mau datang bisa," kata dia.
Terkait harga, ia menyebutkan, saat ini harga sejumlah komoditas sapi baik sapi lokal maupun persilangan mengalami kenaikan harga menjelang Idul Adha 1443 H. Rata-rata kenaikan mencapai 20-30 persen dari tahun lalu.
"Tahun lalu sapi dengan berat 250 kg masih bisa diperoleh (dibeli) dengan harga Rp20 juta-21 juta per ekor, sekarang rata-rata Rp24 juta-Rp 26 juta per sapi," ujar Yusuf.
Hal senada disampaikan Jajang Ridwan, salah satu calon pembeli sapi di Kecamatan Ciasem, Subang. Akibat meroketnya harga beli sapi di tingkat petani, beban biaya untuk ikut berkurban pun ikut naik hingga 15 persen.
"Kami juga terpaksa menaikkan iuran hewan kurban untuk warga yang ingin berkurban," kata Jajang.
Menurut dia, naiknya pembelian hewan kurban mesti disiasati dengan kenaikan iuran yang harus dikeluarkan warga yang akan berkurban. Karena beban operasional pemotongan dan pembagian jatah daging hewan kurban, dan lainnya tidak bisa dihindarkan panitia hewan kurban setiap tahunnya.
"Alhamdulillah, shohibul kurban memahami itu, tapi ya ada juga yang mengundurkan diri karena kenaikan harga ini," ungkapnya.
Melansir sistem aplikasi siagapmk.id, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia per hari ini, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan data pukul 12.00 WIB Senin, terdapat 150.630 hewan yang sakit, dan hewan yang sembuh sebanyak 39.887 ekor. Adapun hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat 893 ekor, dan yang mati sebanyak 695 ekor.
Sebelumnya, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022, pada Rabu (18/5/22) lalu, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
Upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perayaan Idul Adha dan kurban.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan