Nasional

Wacana Petugas Haji Nonmuslim Bukan Hal Baru, Ini Jejak Aturannya

Rabu, 4 November 2026 | 14:15 WIB

Wacana Petugas Haji Nonmuslim Bukan Hal Baru, Ini Jejak Aturannya

Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci (foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Wacana pelibatan petugas haji nonmuslim kembali mengemuka setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan pentingnya keterlibatan mereka sebagai bagian dari semangat toleransi dan gotong royong.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan batasan terhadap wacana tersebut. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan mendukung semangat gotong royong, tetapi menegaskan petugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji harus beragama Islam.


"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," kata Cholil, Ahad (1/11/2026).


Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Pembahasannya sudah muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025).


Dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati penghapusan persyaratan wajib beragama Islam bagi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), khususnya yang bertugas di embarkasi.


Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat itu menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan keinginan Presiden agar petugas haji tidak hanya berasal dari kalangan Muslim. Bahkan, pemerintah semula membuka peluang pelibatan petugas nonmuslim hingga wilayah Jeddah.


Namun, dalam kesepakatan Panja, pelibatan petugas nonmuslim dibatasi pada fase embarkasi dan tidak mencakup wilayah Tanah Suci di Makkah.


Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan, PPIH pusat dan embarkasi di Indonesia dapat diisi oleh nonmuslim. Sementara itu, petugas PPIH Arab Saudi tetap harus beragama Islam sesuai ketentuan syariat.


Bambang juga mencontohkan kebutuhan tenaga kesehatan dan petugas teknis nonmuslim di daerah dengan penduduk mayoritas nonmuslim, seperti Manado dan Papua. Menurutnya, pelibatan mereka sebenarnya sudah berlangsung dalam praktik pelayanan di lapangan.


Kesepakatan tersebut membuat persyaratan beragama Islam dalam DIM Nomor 201 dihapus. Persyaratan calon PPIH selanjutnya diserahkan kepada Peraturan Menteri agar lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.


Perkembangan itu kemudian berlanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut tidak lagi mencantumkan persyaratan agama secara umum bagi petugas haji.


Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025. Dalam Pasal 46, disebutkan bahwa PPIH harus beragama Islam, kecuali PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.


Meski demikian, pengecualian dalam regulasi tersebut tidak berarti seluruh posisi petugas otomatis terbuka bagi nonmuslim. Rekrutmen petugas haji 2026 masih mencantumkan persyaratan beragama Islam bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.


Sebelumnya Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan gagasan tersebut membawa pesan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.


Meskipun haji merupakan ibadah umat Islam, semangat untuk memberikan dukungan pelayanan kepada sesama merupakan nilai kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa saja.


Pelibatan masyarakat lintas agama diharapkan dapat memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.