Jakarta, NU Online
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini belum mewacanakan vaksin Covid-19 berbayar setelah pencabutan status kedaruratan Covid-19 oleh Badan Kesehatan Nasional atau World Health National (WHO) pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Namun, kebijakan tersebut akan disesuaikan seiring dengan wacana pencabutan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyebut kemungkinan perubahan skema pengadaan vaksinasi. “Begitu status darurat dicabut, semua keadaan termasuk kewajiban sudah bergeser masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah. Jadi, tidak lagi terpusat keadaan kedaruratannya,” papar dia.
Ia melanjutkan, tentang pembiayaan vaksin pasca pencabutan kedaruratan nantinya akan masuk dalam mekanisme pembayaran pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Saat ini contohnya masuk BPJS, asuransi, atau bayar sendiri. Modelnya tidak lagi seperti sekarang, vaksinasi gratis semua kemudian yang dirawat gratis semua. Ketika nanti (status kedaruratan Covid-19) dicabut, maka ini pembiayaannya masuk mekanisme pembayaran yang ada saat ini,” jabar Syahril.
Vaksin seberapa penting?
Syahril menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan salah satu rekomendasi untuk langkah-langkah jangka panjang untuk menyikapi ancaman Covid-19.
“Dari WHO merekomendasikan, apabila satu negara yang akan mencabut kedaruratan ini harus memastikan vaksinasi ini adalah bagian dari pencegahan penularan penyakit menular,” papar dia.
Untuk itu, program vaksinasi Covid-19 ke depannya akan tetap berjalan. Program vaksinasi Covid-19 nantinya akan diintegrasikan dengan program rutin nasional.
“Untuk itu vaksinasi merupakan bagian untuk mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi,” ucapnya.
Syahril mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk membuat rekomendasi ke Presiden mengenai pencabutan status kedaruratan Covid-19.
“Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” ujarnya.
Syahril menyampaikan bahwa pencabutan kedaruratan Covid-19 harus dengan instruksi presiden. “Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” papar dia.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan status kedaruratan Covid-19 akan dicabut. “Untuk waktunya, tentu saja akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun presiden. Sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” terangnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad