Opini

Menguji Kapasitas Nahdlatul Ulama Sebagai Soft Power Dunia Islam

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Menguji Kapasitas Nahdlatul Ulama Sebagai Soft Power Dunia Islam

Melalui dakwah, pendidikan, dan jaringan sosial lintas negara, Nahdlatul Ulama membangun soft power global: merawat perdamaian, menyemai Islam moderat, dan memperkuat pengaruh Indonesia di panggung dunia. (Foto: AI/NU Online)

Transformasi NU dan Tantangan Abad Kedua

Pergantian kepemimpinan dan pembentukan struktur baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 membuka ruang refleksi mengenai arah transformasi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Momentum ini tidak semestinya dibaca sebatas pergantian figur, distribusi jabatan, atau akomodasi representasi dalam struktur kepengurusan. Lebih jauh, perubahan kepemimpinan perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi kapasitas kelembagaan NU untuk menjawab persoalan umat, bangsa, dan masyarakat global yang semakin kompleks.


Memasuki abad kedua, NU menghadapi tantangan yang berbeda dari periode awal pendiriannya. Perubahan lanskap geopolitik, transformasi digital, ketimpangan ekonomi, konflik identitas, krisis kemanusiaan, serta meningkatnya kompetisi wacana keagamaan lintas negara menuntut organisasi keagamaan memiliki kemampuan adaptasi yang lebih kuat. Dalam konteks tersebut, pertanyaan strategisnya bukan sekadar bagaimana NU mempertahankan kebesaran historisnya, melainkan bagaimana warisan sosial, intelektual, dan spiritual tersebut dikonversi menjadi kapasitas kelembagaan yang relevan bagi persoalan kontemporer.


Di sinilah pentingnya membedakan antara besarnya modal sosial dan efektivitas pengaruh. NU memiliki jaringan ulama, pesantren, lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta basis warga yang luas. Namun, besarnya jaringan tidak secara otomatis menghasilkan kapasitas diplomasi, efektivitas program, atau pengaruh dalam pengambilan keputusan internasional. Konversi modal sosial menjadi pengaruh global memerlukan strategi, sumber daya, tata kelola, kesinambungan program, dan mekanisme evaluasi yang jelas.


Karena itu, kepengurusan baru PBNU perlu diuji melalui kemampuannya membangun organisasi yang tidak hanya kuat secara kultural, tetapi juga efektif secara manajerial. Kekuatan tradisi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, akuntabilitas, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Pembagian peran antara Syuriah sebagai penjaga otoritas dan orientasi keagamaan dengan Tanfidziyah sebagai pelaksana kebijakan organisasi perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme koordinasi, indikator kinerja, dan pertanggungjawaban program yang terukur.


Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa representasi dalam struktur kepengurusan tidak berhenti sebagai simbol inklusivitas. Keterlibatan ulama, akademisi, profesional, pelaku ekonomi, generasi muda, dan kelompok penyandang disabilitas perlu diikuti dengan distribusi kewenangan yang proporsional serta kesempatan nyata untuk memengaruhi kebijakan organisasi. Tanpa itu, pembaruan struktur berisiko menghasilkan perubahan komposisi personalia tanpa transformasi substantif dalam tata kelola.


Modal Sosial NU: Besar, tetapi Perlu Diukur Secara Cermat
Salah satu kekuatan utama NU terletak pada modal sosial dan legitimasi historisnya dalam kehidupan keagamaan Indonesia. Namun, pembicaraan mengenai besarnya basis warga NU perlu didasarkan pada data yang membedakan keanggotaan formal, identifikasi kultural, dan afiliasi keagamaan.


Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang diberitakan NU Online pada Juli 2023, misalnya, menemukan bahwa 20 persen responden mengaku sebagai anggota NU. Dari angka tersebut, 8,6 persen menyatakan sebagai anggota aktif dan 11,7 persen sebagai anggota tidak aktif. Temuan ini memberikan gambaran mengenai besarnya keanggotaan organisasi, tetapi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah seluruh warga Nahdliyin yang mengidentifikasi diri secara kultural dengan tradisi NU. Perbedaan definisi dan metode pengukuran tersebut penting agar argumentasi mengenai kekuatan sosial NU tidak bertumpu pada angka yang mencampuradukkan kategori berbeda.


Data tersebut juga memperlihatkan bahwa modal sosial tidak cukup diukur melalui jumlah anggota. Dalam perspektif kelembagaan, kekuatan organisasi perlu dibaca melalui kapasitas mobilisasi sosial, kepercayaan publik, kualitas pelayanan, keberlanjutan jaringan, serta kemampuan menghasilkan perubahan sosial yang dapat diamati. Dengan demikian, besarnya basis warga NU merupakan modal awal, bukan bukti final mengenai efektivitas organisasi.


Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah jaringan pesantren dan pendidikan. Data pemerintah yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Juni 2024 menyebutkan terdapat sekitar 39.600 pesantren dan lebih dari 4,8 juta santri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.469 pesantren disebut memiliki potensi ekonomi pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro, kecil, serta menengah.


Angka tersebut menunjukkan besarnya ekosistem pendidikan dan ekonomi pesantren secara nasional. Akan tetapi, data itu tidak boleh diperlakukan sebagai statistik kepemilikan atau afiliasi NU, sebab tidak semua pesantren merupakan bagian dari jaringan kelembagaan NU. Meskipun demikian, ekosistem pesantren menyediakan konteks penting untuk menilai bagaimana pendidikan Islam, pemberdayaan masyarakat, kemandirian ekonomi, dan pembentukan etika sosial dapat menjadi bagian dari kontribusi organisasi keagamaan.


Bagi NU, tantangan berikutnya adalah membangun sistem data kelembagaan yang dapat menjelaskan cakupan jaringan, karakteristik program, capaian pendidikan, kontribusi ekonomi, dan dampak sosial secara lebih sistematis. Ketersediaan data yang terintegrasi akan membantu organisasi menentukan prioritas, mengidentifikasi kesenjangan layanan, serta menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.


Dengan demikian, kebesaran NU tidak cukup dipertahankan melalui narasi historis atau pengakuan simbolik. Ia perlu diperkuat melalui kemampuan menunjukkan hasil kerja yang dapat diverifikasi, baik dalam pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, penguatan toleransi, maupun kontribusi terhadap penyelesaian persoalan publik.


Islam Wasathiyah: Dari Identitas Normatif ke Pembuktian Sosial
Islam wasathiyah merupakan salah satu landasan penting dalam artikulasi keagamaan NU. Prinsip tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i'tidal (adil dan tegak lurus) menawarkan kerangka etis bagi kehidupan masyarakat yang majemuk. Dalam pengalaman Indonesia, nilai-nilai tersebut berkaitan dengan upaya mempertemukan tradisi keislaman, kebudayaan lokal, dan komitmen kebangsaan.


Namun, dalam pembacaan akademis, keberadaan prinsip normatif tidak dengan sendirinya membuktikan keberhasilan implementasi. Pernyataan bahwa NU merupakan pelopor moderasi beragama perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme, cakupan, dan hasil dari praktik moderasi tersebut. Bagaimana toleransi diwujudkan dalam kebijakan lembaga pendidikan? Bagaimana pesantren mengembangkan kemampuan dialog lintas kelompok? Sejauh mana program dakwah berkontribusi terhadap penurunan prasangka, penguatan kepercayaan sosial, atau penyelesaian konflik di tingkat komunitas?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena moderasi beragama bukan hanya persoalan wacana, melainkan juga praktik sosial yang dapat ditelaah melalui indikator yang relevan. Evaluasi dapat mencakup sikap terhadap kelompok berbeda, pengalaman diskriminasi, kualitas interaksi lintas agama, partisipasi dalam kegiatan bersama, serta kemampuan lembaga keagamaan merespons konflik secara damai. Indikator tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan nilai agama menjadi angka semata, melainkan untuk memperkuat pertanggungjawaban atas klaim keberhasilan program.


Dalam konteks ini, tradisi pesantren, pengajian, forum bahtsul masail, kegiatan sosial, dan jaringan ulama dapat menjadi infrastruktur penting bagi reproduksi nilai-nilai moderasi. Akan tetapi, kontribusi setiap instrumen perlu dipahami sesuai konteks dan dibuktikan melalui penelitian yang memadai. Keberadaan jaringan yang luas belum tentu menghasilkan dampak seragam, sebab praktik keagamaan dipengaruhi oleh kondisi sosial, kapasitas pengelola, karakteristik peserta, dan lingkungan politik setempat.


Oleh karena itu, NU perlu mengembangkan pendekatan yang menghubungkan kekuatan tradisi dengan evaluasi berbasis bukti. Pengalaman lokal yang berhasil dapat didokumentasikan, dibandingkan, dan direplikasi secara selektif. Sebaliknya, praktik yang belum efektif perlu menjadi dasar perbaikan program, bukan ditutupi oleh narasi keberhasilan yang terlalu umum.


Sikap kritis ini justru memperkuat posisi Islam wasathiyah. Moderasi yang memiliki legitimasi sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara empiris akan lebih meyakinkan dibandingkan moderasi yang hanya hadir sebagai slogan atau identitas organisasi.


NU sebagai Soft Power: Potensi atau Pengaruh yang Telah Terbukti?
Konsep soft power dalam studi hubungan internasional merujuk pada kemampuan memengaruhi pihak lain melalui daya tarik, legitimasi, nilai, dan persuasi, bukan terutama melalui paksaan atau transaksi material. Dalam kerangka tersebut, NU memiliki sejumlah sumber daya yang berpotensi menjadi modal pengaruh internasional, antara lain tradisi intelektual pesantren, jaringan ulama, pengalaman hidup dalam masyarakat majemuk, gagasan Islam Nusantara, serta keterlibatan dalam dialog lintas agama dan perdamaian.


Penelitian mengenai diplomasi Islam moderat Indonesia menunjukkan bahwa NU dan Muhammadiyah telah terlibat dalam upaya membangun jaringan transnasional melalui dialog, kerja sama, aksi kemanusiaan, dan organisasi cabang istimewa di berbagai negara. Kajian tentang diplomasi budaya NU juga menelaah pemanfaatan praktik keagamaan, pendidikan lintas budaya, dan jaringan diaspora sebagai saluran penyebaran nilai Islam Nusantara. Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengaruh global organisasi keagamaan dapat berkembang melalui beragam jalur, tetapi efektivitasnya tetap harus diperiksa berdasarkan tujuan dan hasil yang dicapai.


Dengan demikian, penting untuk membedakan tiga hal: sumber daya yang dimiliki, aktivitas diplomasi yang dijalankan, dan pengaruh yang benar-benar dihasilkan. Jaringan internasional, konferensi, deklarasi, serta kunjungan tokoh merupakan indikator aktivitas dan jangkauan. Namun, semuanya belum cukup untuk membuktikan bahwa NU telah berhasil mengubah persepsi publik internasional, memengaruhi agenda kebijakan, memperkuat kerja sama lintas negara, atau berkontribusi secara nyata terhadap penyelesaian konflik.


Kesenjangan antara aktivitas dan dampak inilah yang perlu menjadi agenda evaluasi NU pada abad kedua. Keberhasilan diplomasi keagamaan tidak seharusnya hanya diukur melalui jumlah forum internasional yang diselenggarakan atau banyaknya tokoh yang hadir, melainkan juga melalui keberlanjutan kerja sama, kualitas kemitraan, jangkauan audiens, perubahan persepsi yang dapat ditelusuri, serta hasil konkret yang relevan dengan persoalan masyarakat.


NU juga perlu memperjelas posisi diplomasi organisasinya dalam hubungannya dengan diplomasi negara. Sebagai organisasi masyarakat sipil, NU memiliki ruang gerak yang relatif berbeda dari pemerintah. NU dapat membangun dialog antarkomunitas, mempertemukan aktor yang tidak selalu dapat berkomunikasi melalui jalur resmi, mengembangkan kerja sama pendidikan, dan memperluas jaringan kemanusiaan. Pada saat yang sama, independensi organisasi, integritas pesan keagamaan, dan konsistensi agenda perdamaian perlu dijaga agar aktivitas internasionalnya tidak semata-mata menjadi instrumen pencitraan politik.


Dalam perspektif tersebut, soft power bukanlah status yang dapat diberikan hanya berdasarkan ukuran organisasi atau pengakuan tokoh internasional. Ia merupakan kapasitas yang harus dibangun, diuji, dan dipelihara melalui konsistensi nilai, kredibilitas kelembagaan, serta kemampuan menghasilkan manfaat yang diakui oleh pihak lain.


Diplomasi Perdamaian dan Tantangan Representasi Global
Peluang NU untuk memperluas peran internasional semakin terbuka melalui diplomasi keagamaan, dialog lintas iman, jaringan diaspora, dan forum global seperti Religion 20 (R20). Akan tetapi, internasionalisasi gagasan NU tidak dapat berhenti pada penyampaian pengalaman Islam Indonesia sebagai model yang dianggap ideal. Proses tersebut harus membuka ruang dialog timbal balik dengan masyarakat Muslim dan komunitas keagamaan lain yang memiliki sejarah, tradisi, serta struktur sosial-politik berbeda.


Tantangan ini berkaitan dengan persoalan representasi. Siapa yang berbicara atas nama Islam Indonesia? Sejauh mana pandangan ulama, akademisi, perempuan, generasi muda, dan komunitas akar rumput terakomodasi dalam diplomasi global? Bagaimana gagasan yang dikembangkan di Indonesia diterjemahkan agar relevan bagi masyarakat di Afrika, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa, atau kawasan lainnya?


Pertanyaan tersebut bukan alasan untuk meragukan kontribusi NU, melainkan kebutuhan untuk memperkuat landasan intelektual diplomasi keagamaannya. Pengalaman Indonesia dapat menawarkan pembelajaran penting, tetapi tidak dapat diterapkan secara mekanis di semua konteks. Perbedaan mazhab, sejarah kolonial, konflik politik, hubungan agama dan negara, serta kondisi ekonomi menuntut pendekatan yang kontekstual.


Karena itu, diplomasi NU perlu mengembangkan agenda yang lebih substantif, mulai dari pencegahan konflik berbasis identitas, penguatan pendidikan perdamaian, penanggulangan kemiskinan, perlindungan kelompok rentan, hingga kerja sama kemanusiaan. Agenda tersebut perlu dirumuskan melalui kemitraan yang berkelanjutan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil, dan institusi keagamaan lintas negara.


Keterlibatan perguruan tinggi Islam Indonesia juga penting dalam proses ini. UIN dan lembaga pendidikan lainnya dapat berperan sebagai pusat produksi pengetahuan, pengembangan kurikulum dialog lintas agama, dokumentasi praktik baik, serta evaluasi program diplomasi keagamaan. Kolaborasi akademik akan membantu menggeser promosi Islam moderat dari komunikasi yang bersifat deklaratif menuju pertukaran pengetahuan yang terbuka terhadap kritik dan bukti empiris.


Pada saat yang sama, NU perlu memastikan bahwa diplomasi global tidak terputus dari kebutuhan warga di tingkat lokal. Kredibilitas internasional akan lebih kuat apabila pesan perdamaian yang disampaikan di forum global tercermin pula dalam praktik tata kelola organisasi, pelayanan masyarakat, pengelolaan perbedaan, dan perlindungan kelompok rentan di dalam negeri.


Agenda Transformasi PBNU: Dari Simbolisme ke Kinerja Terukur
Memasuki abad kedua, kepengurusan PBNU perlu menerjemahkan visi internasionalisasi ke dalam agenda transformasi yang terukur. Setidaknya terdapat lima prioritas strategis yang dapat dipertimbangkan.


Pertama, penguatan tata kelola organisasi. PBNU perlu memperjelas pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi Syuriah dan Tanfidziyah, sistem pelaporan program, serta evaluasi kinerja yang transparan. Pembaruan struktur harus menghasilkan perbaikan kapasitas organisasi, bukan sekadar perluasan representasi.


Kedua, pembangunan sistem data dan pengetahuan kelembagaan. Pemetaan jaringan pendidikan, pesantren, organisasi sosial, kegiatan ekonomi, serta program moderasi beragama perlu dilakukan dengan definisi dan metode pengukuran yang konsisten. Basis data yang dapat diperbarui secara berkala akan membantu organisasi menentukan prioritas, menghindari duplikasi program, dan mengevaluasi dampak intervensi.


Ketiga, pengembangan diplomasi keagamaan berbasis hasil. Setiap program internasional perlu memiliki tujuan, mitra, kelompok sasaran, indikator keluaran, dan indikator dampak yang jelas. Keberhasilan tidak cukup diukur melalui jumlah kegiatan, melainkan melalui kesinambungan kemitraan, kualitas dialog, capaian program, dan manfaat yang dirasakan oleh komunitas terkait.


Keempat, penguatan kapasitas generasi muda dan sumber daya manusia profesional. NU memerlukan kader yang tidak hanya memahami tradisi keilmuan Islam, tetapi juga menguasai bahasa asing, komunikasi lintas budaya, literasi digital, analisis kebijakan, resolusi konflik, dan tata kelola program internasional. Penguatan kapasitas ini perlu dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, pelatihan, riset, dan jejaring akademik.


Kelima, integrasi agenda global dengan pelayanan akar rumput. Internasionalisasi NU perlu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan melalui peningkatan mutu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan layanan sosial, dan pengembangan budaya damai. Dengan demikian, diplomasi global bukan agenda yang terpisah dari khidmah, melainkan perluasan jangkauan khidmah ke tingkat internasional.


Kelima agenda tersebut perlu disertai mekanisme evaluasi berkala. PBNU dapat menyusun laporan kinerja yang membedakan sumber daya, kegiatan, keluaran, hasil, dan dampak. Pendekatan ini memungkinkan publik menilai perkembangan organisasi secara lebih objektif sekaligus memberikan dasar bagi perbaikan kebijakan.


Mengubah Potensi Menjadi Kredibilitas Global
Masa depan NU tidak cukup ditentukan oleh besarnya warisan sejarah, luasnya jaringan sosial, atau pengakuan terhadap tradisi Islam moderat Indonesia. Semua itu merupakan modal strategis yang penting, tetapi pengaruh global memerlukan lebih dari sekadar modal. Ia membutuhkan kemampuan mengorganisasi sumber daya, membangun kemitraan yang setara, menghasilkan pengetahuan, mempertahankan kredibilitas, dan menunjukkan dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kepengurusan PBNU masa khidmat 2026–2031 memiliki kesempatan untuk menjadikan abad kedua sebagai momentum transformasi substantif. Transformasi tersebut harus menyatukan otoritas keagamaan, profesionalisme manajerial, kekuatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan diplomasi perdamaian dalam satu kerangka strategis yang konsisten.


Menjadikan NU sebagai soft power dunia Islam karena itu sebaiknya dipahami sebagai agenda jangka panjang yang harus dibangun secara bertahap. Ukurannya bukan semata-mata seberapa sering NU tampil di panggung internasional, melainkan seberapa jauh nilai-nilai yang diperjuangkannya memperoleh kepercayaan, membangun kerja sama, memperkuat perdamaian, dan menghasilkan perubahan positif dalam kehidupan masyarakat.


Pada akhirnya, tantangan terbesar NU pada abad kedua bukan hanya mempertahankan identitas dan kebesarannya, melainkan membuktikan relevansi sosial dan globalnya. Dari sinilah kekuatan historis dapat berkembang menjadi kredibilitas kelembagaan, dan modal sosial dapat dikonversi menjadi pengaruh global yang berkelanjutan.


Nispul Khoiri,Guru Besar UIN Sumatera Utara, Wakil Rais Syuriah PWNU Sumatera Utara, dan Ketua IPIM Sumatera Utara